
Tabloid Mantap | Lebak – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus peralihan hak atas tanah warisan melalui proses balik nama sertipikat. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kasi PHP) BPN Lebak, Ikhsan Nugraha, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran peralihan hak karena waris telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku, termasuk dalam Pasal 11 yang mengakomodasi berbagai bentuk dokumen waris.
“Untuk pengurusan waris, masyarakat dapat menggunakan akta waris, surat keterangan waris, maupun dokumen waris yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika tidak ada bentuk baku dari pemerintah daerah, maka dapat mengacu pada penetapan pengadilan atau surat keterangan waris di bawah tangan,” jelasnya.
Ikhsan menambahkan, khusus untuk Surat Keterangan Waris (SKW), dapat dibuat dalam beberapa bentuk, yaitu melalui penetapan pengadilan, akta notaris, atau surat di bawah tangan yang dibuat oleh seluruh ahli waris, ditandatangani bersama, serta diketahui dan diregister oleh kepala desa dan camat setempat.
Selain itu, pengurusan waris wajib dilengkapi dengan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang menjadi syarat utama sejak tahun 2023. Seluruh ahli waris juga harus melampirkan identitas diri berupa KTP dan kartu keluarga.


Sebelum proses balik nama dilakukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek tanah, termasuk memastikan tidak ada sengketa, perkara, atau blokir. Selain itu, dicek pula apakah bidang tanah sudah terpetakan dengan baik. Jika terdapat kendala teknis, maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses dapat dilanjutkan.
Terkait pembagian waris, apabila ahli waris lebih dari satu orang, pembagian dapat dilakukan melalui akta pembagian waris. Dengan adanya akta tersebut, hak atas tanah dapat langsung dialihkan kepada pihak yang telah disepakati.
“Kalau sudah dibuat akta pembagian waris, maka hak tersebut langsung jatuh kepada pihak yang ditetapkan dalam akta tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ikhsan juga menyebutkan bahwa proses balik nama dapat diselesaikan relatif cepat, bahkan dalam waktu sekitar satu minggu, apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat kendala.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus balik nama sertipikat karena waris di Kantor Pertanahan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Surat Keterangan Waris (SKW)
- Akta Kematian dari Dukcapil
- Sertipikat tanah asli
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris
- Formulir permohonan bermaterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Akta wasiat notaris (jika ada)
- Akta pembagian waris dari notaris (jika hak dialihkan ke salah satu ahli waris)
Pajak dan Biaya Resmi
Dalam proses peralihan hak karena waris, ahli waris juga diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan, di antaranya:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau
- Surat keterangan bebas pajak (jika tidak dikenakan)
Pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal resmi pemerintah yang telah ditetapkan.
Ikhsan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan.
“Kami sarankan masyarakat datang langsung ke kantor pertanahan. Proses sekarang sudah transparan dan petugas siap melayani secara profesional,” tegasnya.
ATR/BPN berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah, khususnya melalui mekanisme waris. (Ben)
