TM Lebak – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Dinda Astrina Agustin, warga Rangkasbitung, ke Polres Lebak kini menjadi sorotan. Pasalnya, hingga berbulan-bulan sejak laporan dibuat, pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan, sementara pihak terlapor disebut belum juga kooperatif. Kamis, (05/02/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor LP/B/247/IX/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten pada bulan September 2025, dan berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus pinjaman dana dengan jaminan kendaraan yang ternyata belakangan diketahui sebagai mobil rental.
Kasus ini bermula dari komunikasi WhatsApp antara pelapor dan YL, yang merupakan istri dari terlapor AT. Dalam percakapan tersebut, YL meminta bantuan dana dengan jaminan satu unit Toyota Rush, yang disebut akan dikembalikan dalam waktu dua bulan.
Karena merasa memiliki hubungan kedekatan secara pekerjaan, pelapor mengaku tidak menaruh curiga.
“Saya percaya karena istri terlapor adalah pimpinan saya di PNM Mekaar, dan saya juga tidak tahu kalau mobil yang dijadikan jaminan adalah mobil rental,” ujar Dinda.
Pelapor akhirnya menyerahkan emas sekitar 49 gram sebagai bentuk pinjaman. Namun kendaraan yang dijadikan jaminan kemudian diambil oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah, dan dari situlah diketahui mobil tersebut bukan milik pribadi terlapor.
Terlapor Tak Hadir, Pemanggilan Tak Digubris, Dinda menyebut pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Namun hingga kini, yang bersangkutan disebut belum pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Surat panggilan katanya sudah diterima oleh istrinya yang berinisial YL, tapi sampai sekarang suaminya, AT, belum pernah hadir,” kata Dinda.
YL sendiri, lanjutnya, juga belum memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara, mengingat ketidakhadiran terlapor dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
Merasa dirugikan dan proses hukum berjalan lambat, Dinda secara terbuka meminta ketegasan aparat penegak hukum.
“Saya berharap Polres Lebak, khususnya Satreskrim, benar-benar serius menangani laporan saya. Saya butuh kejelasan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat seperti ini terkesan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia mengaku kerugian yang dialaminya bukan hal kecil karena menyangkut harta yang dikumpulkan dengan susah payah. Ia juga khawatir modus serupa bisa menimpa masyarakat lain jika tidak segera ditindak.
Upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrimum Polres Lebak, Ipda Trisno, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh awak media dengan melampirkan salinan laporan polisi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Minimnya keterangan dari pihak kepolisian membuat publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Peristiwa yang dilaporkan Dinda diduga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, terkait dugaan penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh harta benda, dan/atau
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, terkait dugaan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mendalami unsur-unsur tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum bagi korban serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.(Bn)