TMKab Bogor – Tabloid Mantap – program ketahanan pangan yang di anggarkan serta di haruskan sesuai perpres peraturan presiden No 104 tak lain untuk pemberdayaan masyarakat desa sekitar namun yang terjadi di desa pasirangin, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, jawa barat, diduga program ketahanan pangan tersebut terkesan tidak terserap dan tidak dirasakan oleh warga masyarakat desa pasirangin, serta di jadikan ajang kepentingan pribadi atau golongan.
di tahun 2023 ketahanan pangan desa pasirangin Rp 134.064.000 rupiah
di tahun 2024 ketahanan pangan desa pasirangin Rp 387.851.000
total keseluruhan anggaran ketahanan pangan penggemukan sapi dan lain lain desa pasirangin kecamatan cileungsi mencapai Rp 521.915.000 rupiah.rabu(17/12/2025).
menurut warga desa pasirangin yang enggan di publikasikan namanya ia menyampaikan kepada wartawan “kandang sapi ini semenjak dibangun hingga selesai di bangun belum pernah di isi oleh sapi, dan sampai sekarang pun kandang sapi ini masih kosong pak sudah satu tahun belum pernah ditempatin enggak tau sapinya kemana padahal angggaran’nya sangat besar, dan semua warga desa pasirangin enggak tau sapinya kemana? kami tidak berani menayakan’nya pak,”ujar warga desa pasirangin yang enggan di sebutkan nanya.
sambung warga lain menambahkan “kami selaku warga masyarakat desa pasirangin kecamatan cileungsi sangat menyayangkan dengan adanya hal tersebut yang mana program ketahanan pangan tidak bisa dirasakan oleh kami selaku warga masyarakat desa pasirangin, kami selaku warga masyarakat meminta kepada jajaran dinas terkait baik inspektorat dan APH agar melakukan pengawasan maksimal supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran dana desa yang sudah di peruntukan dengan jelas,”ujar warga masyarakat desa pasirangin.
berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan menurut sumber yang bisa di percaya lalu tim awak media mencoba konfirmasi ke kantor desa pariangin untuk bertemu dengan kades pasirangin H ismail HS, namun sangat di sayangkan kades ismail HS tidak ada di kantor nya, yang ada hanya staf desa dan linmas, “kadesnya tidak ada pak mungkin di rumahnya, bapak ke rumahnya saja,” ucap linmas singkat.
lalu tim media menghubungi kades pasirangin H ismail HS via sambung whatssap dalam percakapan kades ismail mengundang tim wartawan untuk bertemu di rumahnya.
saat di konfirmasi kades pasirangin di kediamannya ia penyampaikan “ketahanan pangan desa pasirangin untuk penggemukan sapi di tahun 2024 saja pak, di tahun 2023 bukan ke penggemuk sapi, di tahun 2024 ketahanan pangan ke penggemukan sapi sejumlah 15 ekor, dan per ekornya seharga Rp (15.000.000 rupiah) dengan jumlah anggaran Rp 387.851.000 rupiah berikut kandang, dan sapinya saya titip di penyedia/tangkulak atau bandar, tapi di tahun 2026 awal bulan desember insyaAllah kandang sapi ini udah saya isi pak karena kandang tersebut kendalanya kalau hujan banjir mau saya perbaiki dulu biar enggak banjir pak,” ujar kepala desa pasirangin H ismail HS.
saat di tanya mekanisme nya seperti apa dengan penyedia, sedangakan sapi tersebut harus di rawat dan lain sebagainya, kades pasirangin ismail tidak menjawab dan mengalihkan pembicaraan.
dana desa tertera di undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kuat dugaan anggaran ketahanan pangan 2023 dan 2024 di desa pasirangin kecamatan cileungsi hanya menjadi bahan senjata kepala desa untuk mengambil keuntungan pribadi dalam hal ini kepala desa pasirangin H. ismail HS diduga telah melanggar UU desa No 6 tahun 2014 pasal 29 (karim).