
Lebak – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Nurul Huda kepada Ridwanullah, warga Kampung Jaura, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Jum’at, (30/10).
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sekaligus memastikan aset keagamaan memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan dan dijaga secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Ridwanullah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak atas pelayanan yang diberikan selama proses pengurusan sertipikat tanah wakaf tersebut.
Menurutnya, proses pengurusan berlangsung relatif cepat, mulai dari pengajuan hingga sertipikat diterbitkan, yakni sekitar satu bulan. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pelayanan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan atau gratis.
Penyerahan sertipikat ini mencerminkan komitmen ATR/BPN Kabupaten Lebak untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf Masjid Nurul Huda kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam melindungi aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip profesional, terpercaya, dan humanis demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.(Ben)
Wakaf Aman, Ibadah Nyaman, Kepastian Hukum Terjamin.