tumpukan batu bara hasil tambang yang yang diduga di tanah milik perum perhutani (gambar hanya ilustrasi)
TM LEBAK,-Ketua aliansi pemerhati lingkungan provinsi Banten ” Yanto Hasibuan meminta Aparat Penegak Hukum APH turun ke lokasi dan menutup lokasi tambang batu bara yang diduga ilegal tersebar di tiga Blok tanah milik perum perhutani KPH Banten yang diduga kuat milik bernama Spr /Rmpng yang berdomisili di Lebak Selatan, Kabupaten Lebak.
Ia juga meminta agar APH menangkap pelaku penambang ilegal dan mengexplorasi tanah milik negara untuk menguntungkan diri sendiri, yang diduga jelas menambang di lahan milik perhutani.
Perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Padahal sejatinya, kegiatan pertambangan di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan harus memiliki izin resmi. Apabila ketentuan itu dilanggar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan. Bahkan dampak ini juga bisa berpotensi membawa kerugian pada negara.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
