Thursday, December 12, 2024
spot_img
HomeMetropolitanMerasa Dirugikan Atas Sebuah Kebijakan, 2 Warga Meruyung Resmi Gugat Lurah ke...

Merasa Dirugikan Atas Sebuah Kebijakan, 2 Warga Meruyung Resmi Gugat Lurah ke Pengadilan Depok

HEADLINE NEWSspot_img
TM Depok – Dua orang warga RT 01 RW 10 kelurahan Meruyung Kecamatan Limo, Saini dan Suryadi menggugat Lurah Meruyung, Yuyun Purwana, ke Pengadilan Negeri Depok, Senin 20/3-2023 kemarin. Mereka ditemui Saini dan Suryadi saat selesai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Depok yang mana gugatan dilayangkan karena Saini dan Suryadi merasa dirugikan oleh kebijakan dari Lurah Meruyung.
Saini dan Suryadi menjelaskan, dasar gugatan mereka terhadap lurah Meruyung kecamatan Limo kota Depok karena dianggap menghalangi niat mereka untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan girik yang mereka miliki di atas tanah dan bangunan yang mereka sudah tempati selama puluhan tahun.

“Yuyun selaku lurah selalu menolak menandatangani Surat Riwayat Tanah dan Sporadik sebagai salah satu syarat pembuatan Sertifikat hak milik di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Depok,” bebernya.

Sainih meriwayatkan, ia dan Suryadi beberapa kali mengajukan permohonan ke Lurah Yuyun untuk meminta surat riwayat tanah dan surat sporadik, namun Yuyun mengatakan tidak bisa karena harus ditandatangani ketua RW 10 Nurani terlebih dahulu. Dan girik mereka dianggap tidak sah karena yang berlaku adalah SK KINAG.

“Karena berulang kali kami di tolak kami terpaksa menggugat lurah dan ketua RW 06 Nurani, soalnya surat Girik kami sah dan tercatat di kelurahan Meruyung tapi tetap tidak diakui dan dipaksa harus pakai SK KINAG. Kami membeli tanah tersebut dari ahli waris Asenih yakni Hasan Basri dalam bentuk Girik dan tercatat di buku C kelurahan Meruyung,” lugasnya.

Ditambahkan oleh Suryadi, Dulunya girik ini memang Sk Kinag, ia menjelaskan lalu di beli oleh alamarhum pak Asenih dan dirubah menjadi girik, jadi menurut hukum sah, apalagi giriknya tercatat di kelurahan kok sekarang kami dipaksa harus pakai SK KINAG lagi, aneh sekali kebijakan lurah.

“Sayangnya Lurah Meruyung, Yuyun Purwarna saat dikonfirmasi masalah ini justru terkesan enggan menjelaskan secara rinci alasan penolakan dirinya dan melemparkan masalah ini ke ketua RW 10 Nurani, silahkan tanya pak RW 10 Nurani ya,” jawab lurah kepada awak media yang meminta konfirmasi melalui telpon.

Lain halnya dengan ketua RW 10 yang menjelaskan bahwa tanah yang di miliki Sainih dan Suryadi dasarnya adalah SK Kinag atau tanah negara yang dibagikan ke penggarap.

“Silahkan di gugat, saya siap karena saya tidak akan tanda tangan permohonan mereka, karena tanah ini berdasarkan SK KINAG bukan girik milik Asenih, itu tidak berlaku,” jelas Nurani. (Ziz)

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page