Oktober 11, 2026
18:31
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Lama
  • Utama

Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Avatar Redaksi April 30, 2026 2 minutes read

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan diharapkan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

SERANG — Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Po Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, yang disampaikan dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.

“Sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).

Meski begitu, penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.

Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Pemerintah pun menargetkan proses balik nama tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.

“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam mempercepat pemenuhan kewajiban tahunan kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong percepatan penertiban data kepemilikan kendaraan di Banten.(*/Bn)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: DPP BJI Dan PUPR Kota Cirebon Pastikan Kolaborasi Apik Dalam Waktu Dekat
Next: BNK Bekasi Lakukan Sosialisasi dan Tes Urine Di SMPN 01 Cikarang Barat

Berita Terkait

  • Utama

Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

Avatar Redaksi Oktober 11, 2026
IMG-20261011-WA0007
  • Berita TNI/POLRI
  • Utama

Patroli Gabungan Skala Besar Polresta Cirebon Amankan Ratusan Barang Bukti Dan Tindak Pelanggaran Jalanan

Avatar Redaksi Oktober 11, 2026 0
IMG-20261009-WA0015
  • Daerah
  • Utama

Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon

Avatar Redaksi Oktober 9, 2026 0

Recent Posts

  • Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru
  • Patroli Gabungan Skala Besar Polresta Cirebon Amankan Ratusan Barang Bukti Dan Tindak Pelanggaran Jalanan
  • Dari Pelatihan Ke Lapangan Kerja Lemkra Buka Jalan bagi Penguatan SDM Cirebon
  • Kantor Pertanahan Lebak Angkat Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026
  • BPN Lebak Percepat Penyelesaian Residu PTSL, Pelaksanaan Program Tahun 2026 Jadi Fokus

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.