April 30, 2026
02:12
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Lama
  • Utama

Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Avatar Redaksi April 30, 2026 2 minutes read

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan diharapkan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

SERANG — Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Po Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, yang disampaikan dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.

“Sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).

Meski begitu, penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.

Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Pemerintah pun menargetkan proses balik nama tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.

“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam mempercepat pemenuhan kewajiban tahunan kendaraan bermotor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong percepatan penertiban data kepemilikan kendaraan di Banten.(*/Bn)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

administrator

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: DPP BJI Dan PUPR Kota Cirebon Pastikan Kolaborasi Apik Dalam Waktu Dekat

Berita Terkait

IMG-20260429-WA0046
  • Utama

DPP BJI Dan PUPR Kota Cirebon Pastikan Kolaborasi Apik Dalam Waktu Dekat

Avatar Redaksi April 29, 2026 0
  • Utama

Avatar Redaksi April 29, 2026 0
IMG-20260429-WA0036
  • Utama

Sebanyak16 Kepala Sekolah DilantikWali Kota: Kepala Sekolah Harus Jadi Pemimpin Visioner Penggerak Mutu Pendidikan

Avatar Redaksi April 29, 2026 0

Recent Posts

  • Mulai 1 Mei, Bayar Pajak Kendaraan di Banten Tak Perlu KTP Pemilik Lama
  • DPP BJI Dan PUPR Kota Cirebon Pastikan Kolaborasi Apik Dalam Waktu Dekat
  • (no title)
  • Sebanyak16 Kepala Sekolah DilantikWali Kota: Kepala Sekolah Harus Jadi Pemimpin Visioner Penggerak Mutu Pendidikan
  • Pasca Tragedi Kecelakan Kereta Api, Presiden dan Gubernur Jawa Barat Kunjungi Korban di Bekasi

Recent Comments

  1. X on LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. Redaksi on Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  3. Redaksi on Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  4. Rusman on Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Pengurus UKW Pringsewu dan Penguji LPSR Gelar Ramah Tamah - TABLOID MANTAP on Kadinkes Pastikan Pelayanan Setiap Rumah Sakit di Jakarta ‘Tanpa Diskriminasi’

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.