
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan diharapkan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
SERANG — Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Po Wibowo selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, yang disampaikan dalam forum nasional di Semarang pada 22 April 2026.
“Sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).
Meski begitu, penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.
Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Pemerintah pun menargetkan proses balik nama tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.
“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam mempercepat pemenuhan kewajiban tahunan kendaraan bermotor.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong percepatan penertiban data kepemilikan kendaraan di Banten.(*/Bn)