TM Lebak – Himbauan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebar melalui video yang beredar di media sosial dan di sejumlah group – group WhatsApp, yang melarang truk – truk tronton bermuatan tanah melintas dan parkir di sepanjang Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung hingga kawasan Citeras tak berefek bagi mobil – mobil monster perenggut nyawa tersebut.
Terbukti dari pantauan awak media, hingga saat ini bukannya berkurang truk – truk pengangkut tanah tersebut malah bertambah banyak, sehingga menimbulkan kemacetan hingga jarak puluhan kilo meter. Selasa (27/05/2025)
Hal ini membuat masyarakat bertanya – tanya, kok bisa APH di Kabupaten Lebak terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha tambang ilegal dan truk pengangkut tanah tersebut. Bukan hanya APH, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak pun terkesan tak berguna, dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai aturan pertambangan yang di tabrak oleh oknum pengusaha – pengusaha tambang ilegal.
“Kok bisa ya aparat penegak hukum dan Pemerintah tak berdaya menghentikan aktivitas galian tanah tak berizin tersebut. Ini patut dipertanyakan ada apa? Saya jadi kepikiran terkait asumsi publik selama ini, dimana diduga oknum APH dan Pemerintah Kabupaten Lebak ikut bermain dan mendapatkan inkam setoran perbulan dari galian tanah tak berizin itu.” Ujar salah seorang warga Lebak yang namanya minta tak disebut.
Ia juga mengatakan, selama ini sudah banyak korban jiwa akibat dari aktivitas galian tak berizin tersebut. Dari mulai Kecelakaan kerja, hingga Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mobil truk pengangkut tanah yang parkir di sembarang tempat.
” Mau berapa banyak lagi korban jiwa yang harus dikorbankan, aneh APH kita seperti sudah tak ada wibawanya dihadapan mereka (pengusaha galian tanah ilegal) sehingga himbauan yang disampaikan oleh APH itu sendiri diabaikan, saya harap pihak APH segera mengambil tindakan tegas, jngan sampai kepercayaan publik menurun hanya karena masalah seperti ini.” Tegasnya
Sementara itu hingga saat berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada instansi – instansi terkait mengenai masalah ini.
Perlu diketahui sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (*/Rusli)