Pandeglang — Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung ketahanan pangan terus dilakukan di Kabupaten Pandeglang. Salah satunya melalui penyerahan sertipikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Perum BULOG.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026). Penyerahan sertipikat menjadi bagian dari langkah konkret dalam mendorong tertib administrasi dan legalisasi aset pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan operasional pangan.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Pandeglang Dewi Setiani serta Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Pangan Irna Narulita. Kehadiran keduanya turut memperkuat sinergi lintas sektor dalam memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi, dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan salah satu langkah konkret Kantah Pandeglang dalam mempercepat proses sertipikasi aset negara dan daerah.
Menurutnya, legalisasi aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki dan dikelola pemerintah.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang atas kerja keras dan pengawalan dalam proses legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Ia menilai kepastian hukum melalui sertipikasi aset merupakan langkah penting untuk memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal, sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Hal senada disampaikan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Irna Narulita. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah dan aset operasional Perum BULOG sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung kelancaran pengelolaan, ketersediaan, serta distribusi pangan.
Dengan kepastian status hukum aset, pengelolaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kegiatan pangan diharapkan dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Banten dan sekitarnya.
Acara tersebut juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Disperindagkop, dan Kepala BPKAD. Dari jajaran Perum BULOG hadir Direktur SDM dan Transformasi Perum BULOG Ade Prastya Nurdin serta Pimpinan Wilayah BULOG DKI dan Banten.
Penyerahan sertipikat ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Perum BULOG dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib serta mendukung agenda ketahanan pangan.
Melalui pelayanan pertanahan yang terus diperkuat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola aset pemerintah yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. (Bny)