Rapat pleno yang di adakan Kecamatan Sungkai Barat, Jumat 14/7.
TM Lampung Utara – Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang juga sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten setempat, terkesan buru – buru untuk melakukan rapat pleno.
Pasca adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan Pilkades Gunung Maknibai Kecamatan Sungkai Barat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Damiri saksi nomor urut 1, yang ditemui dirumahnya, Jum’at sore kemarin (14/07) usai melaksanakan rapat pleno yang digelar oleh pihak Kecamatan Sungkai Barat.
Menurutnya, saat pelaksanaan Pilkades Gunung Maknibai, ia diminta oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat untuk menjadi saksi dari incumben.
Dia menjelaskan, pada pesta demokrasi di Desa Gunung Maknibai diikuti oleh dua orang calon, yakni Rusmanto dengan nomor urut 1 dan Idham Aminin dengan nomor urut 2.
Karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades, sehingga terjadi ketidak terimaan oleh saksi nomor urut 1 serta masyarakat yang memiliki simpati dan dukungan terhadap peserta nomor urut 1.
Masih kata Damiri, saat pelaksanaan Pilkades Gunung Maknibai, ditemui adanya keganjilan yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan pilkades, dimana sebelum dimulainya pilkades. Panitia tidak membuka kota suara dan menunjukan pada masyarakat, guna memastikan bahwa kotak suara dalam keadaan kosong.Begitu pula saat akan dimulainya penghitungan surat suara.Kotak tidak dicurahkan terlebih dahulu.Melainkan dibuka lalu diambil satu persatu surat suaranya.
Yang lebih mengherankan lagi, sebelum kotak suara dibuka dan dihitung surat suara pemilihan, ketua panitia pilkades mengatakan bahwa didalam kotak suara ada surat suara yang berjumlah 7 yang dianggap batal atau tidak sah.Karena itu ketua panitia meminta kedua saksi untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu.Mau diapakan surat suara yang tidak sah tersebut. Apakah tetap akan dianggap tidak sah atau ingin dibagi.Bebernya.
Setelah sepakat antara kedua saksi, dari jumlah 7 surat suara tersebut, masing-masing saksi mendapat tiga surat suara dan yang satu maka dianggap tidak sah.Ucapnya.
Kesepakatan kedua orang saksi tersebut, akhirnya ketua panitia meminta agar masing – masing saksi menandatangani surat kesepakan tersebut. Setelah itu barulah dibuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan.
Dari hasil perolehan suara masing-masing calon, nomor urut 1 mendapat 156 suara dan nomor urut 2 mendapat l183 suara.
Sementara yang tidak sah hanya ada tiga dan satu lembar surat undangan pemilih sehingga total hanya empat saja.
Karena dinilai adanya dugaan pelaksanaan pilkades yang tidak jujur tersebut, akhirnya masyarakat yang memiliki dukungan terhadap nomor urut 1 meminta agar saksi mempertanyakan tidakan serta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia dan melakukan penghitungan ulang surat suara kembali. Ujarnya.
Karena pihak nomor urut 2 bersikeras hingga sampai pukul 22:00 Kamis malam tidak ingin melakukan penghitungan ulang surat suara, maka hanya kertas undangan pemilih saja yang dilakukan penghitungan dan kotak suara atas keinginan Ketua Apdesi Kecamatan Sungkai Barat, maka kotak suara dititipkan pada pihak kepolisian karena masih dalam keadaan sengketa.
Belum saja ada kepastian terkait sengketa dugaan kecurangan panitia pilkades, pihak Kecamatan Sungkai Barat serta Kepala Dinas PMD yang juga panitia pilkades Kabupaten Lampung Utara melakukan rapat pleno.
Dalam rapat yang digelar di Kecamatan Sungkai Barat sekitar pukul 15:00 Wib, tersebut.Kadis PMD mengatakan berkas Pilkades Gunung Maknibai harus tetap berjalan, jangan sampai menghambai desa yang lainnya.Kata Abdu Rahman yang dijelaskan saksi nomor urut 1 saat diminta tanggapannya.
Kadis PMD juga mengatakan jika saksi tidak menandatangani berkas maka tidak apa -apa, karena dalam Peraturan Bupati (Perbup) calon tetap dilantik meskipun tidak ditandatangani saksi.
Kalaupun ada sengketa pilkades dan dapat dibuktikan, maka calon yang dilantik dapat diberhentikan.Karena didalam Surat Keputusan (SK) tertulis jika terdapat kekeliruan dikemudian hari, dapat dilakukan perubahan, jelas Kadis PMD saat pleno kata saksi menirukan penjelasan Kadis PMD.
Saya merasa rapat pleno yang diadakan oleh pihak PMD terkesan terburu-buru, tanpa meninjau terlebih dahulu peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan pilkades yang dipandang oleh saksi serta pendukung kandidat nomor 1, panitia tidak jujur.
Sementara berkas calon Kades peraih suara terbanyak tetap berjalan hingga pelantikan. Ujarnya.
Dipenghujung tanggapannya Damiri meminta pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara, yang dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah dapat meninjau kembali proses berkas yang diajukan sebagai syarat pelantikan calon kades terpilih.Pasalnya pelaksanaan yang diterkesan ada kecurangan yang dilakukan panitia.
(Yn/Tim).