Oktober 28, 2026
02:55
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
  • Utama

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026 2 minutes read

Jakarta – Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa sejak penerapan yang dimulai pada 4 Desember 2023, sudah ada jutaan Sertipikat Elektronik yang diterbitkan dan akan terus bertambah.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penerbitan Sertipikat Elektronik dari tahun ke tahun bertahap meningkat. Setahun awal penerapannya, pada 2024 tercatat ada 1.666.695 Sertipikat Elektronik yang diterbitkan. Jumlah tersebut terus meningkat, hingga penerbitan per Oktober di tahun 2026 mencapai 3.077.397 sertipikat. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN mencatat total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 ini mencapai 9.774.933 sertipikat.

Menurut Uunk Din Parunggi, penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi elektronik, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem elektronik. Perubahan tersebut mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis sekaligus mendorong proses layanan pertanahan yang lebih efisien.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Sertipikat Elektronik sudah bisa diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan berbasis digital tersebut untuk mendukung layanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan bagi masyarakat.

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (GE/JR)

Editor:Bnny

KementerianATRBPNMelayaniProfesionalTerpercayaMajuDanModernMenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Berita Terkait

a4494519-70ef-4c5f-b7f1-3bc43980dbe5
  • Utama

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026
67104708-1f77-4e12-986c-1f6c8bb0e37d
  • Utama

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026
1863eab1-d30e-4995-b164-2eb54a346f83
  • Utama

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Avatar Redaksi Oktober 28, 2026

Recent Posts

  • Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
  • Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
  • UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
  • Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
  • Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.