Kab-Bogor-Tabloid Mantap-Ironis di dunia pendidikan kembali mencuat ke permukaan setelah para wali murid sudah tidak tahan lagi setiap bulan harus membayar uang ekskul dan kas hingga ratusan ribu rupiah, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri nyalindung, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, kini menjadi sorotan serius dari publik setelah munculnya keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani oleh iuran rutin.
Isu ini bukan sekadar kabar simpang siur sejumlah wali murid secara konsisten menyampaikan adanya pungutan berupa uang kas dan iuran ekstrakurikuler yang harus dibayarkan setiap bulan dan kini para orang tua siswa siap pembuat pernyataan tertulis Kepada (LPI Tipikor)
Namun, di sisi lain, pihak sekolah melalui kepala sekolah, N. Tintin Rondasih, memberikan bantahan dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut, Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler hanya satu, dengan pembiayaan pelatih berasal dari dana BOS, serta kegiatan yang disebut masih berjalan dalam hitungan pertemuan awal, jumat(24/4/2026).
Pernyataan ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin dugaan pungutan yang disebut terjadi secara rutin tidak diketahui oleh pihak pimpinan sekolah? Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan di lingkungan sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan cerita berbeda.
Beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keamana, mengaku bahwa pungutan tetap berjalan salah satu wali murid menyebutkan adanya kewajiban pembayaran uang kas sebesar 10 ribu per bulan serta iuran ekstrakurikuler mencapai 120 per bulan.
Pengakuan lain bahkan mengindikasikan praktik serupa telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dengan nominal yang bervariasi, hal ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tersebut bukanlah kejadian baru, melainkan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
Situasi ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan bahwa komite sekolah hanya dijadikan formalitas administratif, tanpa fungsi pengawasan yang maksimal, jika benar demikian, maka hal ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Perbedaan keterangan yang tajam antara pihak sekolah dan para orang tua siswa kini menjadi perhatian publik yang lebih luas. masyarakat menuntut kejelasan, bukan sekadar bantahan.
Penting untuk ditegaskan, hingga saat ini dugaan pungutan liar tersebut masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Publik berharap instansi terkait, baik dari dinas pendidikan maupun aparat pengawas, dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi menyeluruh, guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.
Yang jelas, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani peserta didik.(Karim)