
Lebak – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat. Kali ini, sebanyak sembilan bidang tanah wakaf di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, disiapkan untuk proses pendaftaran tanah. Rabu, (04/11).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cileles. Dari sembilan bidang tanah yang akan didaftarkan, terdiri atas enam bidang tanah masjid, satu bidang tanah musala, serta dua bidang tanah milik yayasan.
Persiapan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi dan koordinasi antara pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi pertanahan yang jelas. Dengan demikian, tanah yang telah diwakafkan dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan keberadaan aset umat dapat terus terjaga serta dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga amanah wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. (Humas BPN Lebak)
Editor: Benny