TM Serang – Proyek pembangunan/peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) permukiman berupa pemasangan paving blok di Kampung Manggu, RW 007, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, sempat terkendala akibat persoalan pembayaran upah pekerja.
Berdasarkan data di papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Tunas Banten Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp190.050.000, bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Proyek dimulai berdasarkan kontrak tertanggal 21 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, para pekerja mengeluhkan upah yang belum sepenuhnya dibayarkan. Dari total kewajiban sekitar Rp20 juta, kontraktor baru membayar sekitar Rp14 juta, sementara sisanya sebesar Rp5,6 juta masih tertunda. Kondisi ini sempat memicu kekecewaan pekerja hingga ada yang berniat membongkar kembali paving blok yang sudah terpasang.
Sebelumnya, para pekerja sempat kecewa karena hak mereka belum sepenuhnya dibayarkan, bahkan ada yang berupaya membongkar kembali paving blok yang telah terpasang. Namun, melalui mediasi antara pihak kontraktor dan pekerja, permasalahan tersebut berhasil dicarikan solusi.
Melalui musyawarah yang digelar di kediaman Kepala Desa Padarincang pada Senin malam (15/09), akhirnya dicapai kesepakatan antara pekerja dan pihak kontraktor. Dalam pertemuan itu disepakati sisa pembayaran upah akan dilunasi pada Sabtu mendatang.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu. Kontraktor berjanji melunasi sisa pembayaran pada Sabtu nanti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Tabloid Mantap, Selasa (16/09).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.(Ben)




