TM,Kabupaten Cirebon – Koperasi Tutwuri Handayani, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, menuai keluhan dari anggota yang telah purna tugas.
Mereka mengklaim uang simpanan pokok (SP) dan sisa hasil usaha (SHU) belum dicairkan secara otomatis setelah pensiun, padahal seharusnya keanggotaan berhenti begitu saja. Keluhan ini disampaikan salah satu anggota purna yang enggan disebut namanya pada Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, aturan koperasi seharusnya memudahkan pencairan hak anggota purna. “Keanggotaan Koperasi Tutwuri Handayani bagi pegawai yang sudah purna mestinya berhenti secara otomatis.
Bagaimana cara bayar iuran simpanan pokok lagi kalau sudah pensiun?” tegasnya. Ia menambahkan, koperasi yang kini diketuai Iswanto seharusnya paham hal ini, mengingat koperasi berada di bawah Disdik Kabupaten Cirebon.
Anggota purna tersebut juga berharap dewan pembina koperasi lebih peduli. “Hak kami yang sudah tidak aktif lagi harus dicairkan segera,” ujarnya. Ia menekankan bahwa proses ini krusial bagi pensiunan guru dan pegawai Disdik yang bergantung pada dana simpanan tersebut.
Respons Ketua Koperasi
Saat dikonfirmasi , Iswanto sebagai ketua koperasi membuka pintu dialog. “Saya terbuka menerima anggota purna yang ingin mengambil haknya. Silakan datang ke kantor, kita bisa bicara dan saya jelaskan,” katanya.
Iswanto menjelaskan prosedur yang benar. Bagi anggota purna yang ingin melanjutkan keanggotaan, cukup bayar simpanan pokok secara rutin. Namun, jika ingin keluar total, “Buat surat pengunduran diri, dapatkan rekomendasi dari kepala dinas, baru kami urus pencairan semua haknya termasuk SP dan SHU,” tambahnya.
Kasus ini mencerminkan potensi kebingungan prosedur di koperasi pegawai negeri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Disdik Kabupaten Cirebon.( * )