TMBekasi – Arif Riyanto telah membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang (Undang-undang No.1 Tahun 1946) tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP di Polres Metro Bekasi pada 5 Desember 2023, dengan terlapor (HJ).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustafa, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media terkait khasus ini lewat pesan WhatsApp meminta awak media untuk mengetahui lebih lanjut penangannya, agar berkoordinasi dengan Humas atau Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi terkait khusus tersebut, “Coba tanya ke kasi Humas atau Kasat reskrim”, jawabnya singkat, pada Sabtu (13/9/2025).
Saat awak media konfirmasi ke Humas Polres Metro Bekasi, Ibu AKP Alyani Dikyasa meminta agar awak media menunggu sebentar karena ingin dikroscek terlebih dahulu terkait dengan khasusnya. Setelah pengkroscekan, Humas Polres Metro Bekasi menyampaikan, Perkaranya sudah dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara.”Untuk lebih jelasnya pihak pelapor berkenan untuk berkomunikasi langsung dengan penyidiknya, guna mendapatkan SP2HP”, jelasnya, pada Senin (15/9/2025).
Khasus ini berawal, korban ditawari oleh saudara Toni untuk memegang gadaian kontrakan sebanyak 3 (tiga) pintu dengan nilai Rp.25 juta, yang berlokasi di jalan kampung Sasak Tiga, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dilanjut dengan adanya kesepakatan, jadilah surat perjanjian gadai dan terlapor (HJ) berjanji akan memberikan penghasilan dari hasil sewa kontrakan sebanyak 3 pintu sebesar Rp 1,5 juta perbulan, selama satu tahun.
Lalu berjalannya waktu, saat masuk ke-4 bulan korban meminta untuk dikembalikan, karena diketahui ternyata kontrakan tersebut telah di gadai kembali ke orang lain, “Kalau mediasi sudah, bang. Bahkan didampingi oleh Bimaspol, Babinsa, Sekdes, dan RT, RW setempa. Itu yang keras kepala kakak iparnya bang, dia merasa istrinya tidak bersalah karena sekedar jadi saksi menandatangani surat akad”, terang korban Arif, pada Senin (15/9).
Masih lanjut korban (Arif), karena kakaknya merasa tidak kebagian dan istrinya merasa dibohongi oleh adiknya sendiri yaitu (HJ). Arif dalam keterangan mengatakan, dari pihak Bimaspol maupun Babinsa sudah menekan si kakak iparnya, bahwa istrinya (kakak HJ) bakal terlibat dan terjerat hukum karena ada bukti-bukti seperti tanda tangan dan foto kejadian saat perjanjian (akad) kalau sampai hal ini dilaporkan ke Polisi.
“Namun si Kakak iparnya malah nantangin bang, dia tetap merasa istrinya telah dibohongi oleh adiknya sendiri”, imbuhnya. @surya.




