
LEBAK — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak melaksanakan pelayanan pengambilan sumpah dalam proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang pada 23 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantah Kabupaten Lebak dengan melibatkan seorang pemohon dan delapan orang saksi.
Pemohon dalam proses tersebut adalah Een Sunarsih, selaku pemilik sertipikat hak atas tanah Nomor 1205 yang dilaporkan hilang. Pemohon dalam proses tersebut adalah Een Sunarsih, selaku pemilik Sertipikat Nomor 1205 yang dilaporkan hilang. Sertipikat tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang berada di Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Sementara itu, delapan orang hadir sebagai saksi, yakni Noviawanti, Yuliawanti, Sri Oktaviawanti, Kusniah, Sarwan, Zaenuddin, Edi Setiadi, dan Kurnaeti.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha, S.Sos. Dalam proses tersebut, pemohon menyampaikan keterangan terkait kehilangan sertipikat, sementara para saksi turut mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan pelayanan pertanahan yang berlaku.
Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Setelah tahapan tersebut dipenuhi, permohonan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kantah Lebak juga menyampaikan informasi mengenai biaya pelayanan. Untuk proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp350.000. Adapun biaya pengumuman kehilangan sertipikat melalui media cetak atau koran menjadi tanggungan pemohon secara terpisah dan tidak termasuk dalam biaya tersebut.
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Kantah Lebak memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses administrasi pertanahan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan dan biaya pengurusan sertipikat pengganti karena hilang.
Kantah Lebak menegaskan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pengurusan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen sertipikat hak atas tanah.(Ben)