September 25, 2026
09:34
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Sertipikat Hak Atas Tanah Nomor 1205 Hilang, Kantah Lebak Proses Penggantian, Een Sunarsih di Sumpah
  • Utama

Sertipikat Hak Atas Tanah Nomor 1205 Hilang, Kantah Lebak Proses Penggantian, Een Sunarsih di Sumpah

Avatar Redaksi September 25, 2026 2 minutes read
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha, S.Sos. (Poto:istimewa).

LEBAK — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak melaksanakan pelayanan pengambilan sumpah dalam proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang pada 23 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantah Kabupaten Lebak dengan melibatkan seorang pemohon dan delapan orang saksi.

Pemohon dalam proses tersebut adalah Een Sunarsih, selaku pemilik sertipikat hak atas tanah Nomor 1205 yang dilaporkan hilang. Pemohon dalam proses tersebut adalah Een Sunarsih, selaku pemilik Sertipikat Nomor 1205 yang dilaporkan hilang. Sertipikat tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang berada di Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Sementara itu, delapan orang hadir sebagai saksi, yakni Noviawanti, Yuliawanti, Sri Oktaviawanti, Kusniah, Sarwan, Zaenuddin, Edi Setiadi, dan Kurnaeti.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Lebak, Mohamad Ikhsan Nugraha, S.Sos. Dalam proses tersebut, pemohon menyampaikan keterangan terkait kehilangan sertipikat, sementara para saksi turut mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan pelayanan pertanahan yang berlaku.

Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan administrasi dalam proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Setelah tahapan tersebut dipenuhi, permohonan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kantah Lebak juga menyampaikan informasi mengenai biaya pelayanan. Untuk proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp350.000. Adapun biaya pengumuman kehilangan sertipikat melalui media cetak atau koran menjadi tanggungan pemohon secara terpisah dan tidak termasuk dalam biaya tersebut.

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Kantah Lebak memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses administrasi pertanahan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan dan biaya pengurusan sertipikat pengganti karena hilang.

Kantah Lebak menegaskan pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pengurusan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen sertipikat hak atas tanah.(Ben)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Pengajian dan Doa Bersama, Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Nilai Spiritual WBP Lapas Pati

Berita Terkait

IMG-20260925-WA0002
  • Daerah
  • Utama

Pengajian dan Doa Bersama, Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Nilai Spiritual WBP Lapas Pati

Avatar Redaksi September 25, 2026 0
KOMPI Indramayu_KKP_2026_1
  • Nasional
  • Utama

Ancam Keberlangsungan Hidup Masyarakat Pesisir, WALHI Desak KKP Batalkan PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat

Avatar Redaksi September 25, 2026 0
820934510_29326366203617047_4214191799770995970_n
  • Berita Opini
  • Utama

Menakar Benang Merah Kasus HGB Bogor: Ketika Pernyataan Menteri ATR/BPN Diuji Fakta Penegakan Hukum

Avatar Redaksi September 25, 2026 0

Recent Posts

  • Sertipikat Hak Atas Tanah Nomor 1205 Hilang, Kantah Lebak Proses Penggantian, Een Sunarsih di Sumpah
  • Pengajian dan Doa Bersama, Perkuat Pembinaan Kepribadian dan Nilai Spiritual WBP Lapas Pati
  • Ancam Keberlangsungan Hidup Masyarakat Pesisir, WALHI Desak KKP Batalkan PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat
  • Menakar Benang Merah Kasus HGB Bogor: Ketika Pernyataan Menteri ATR/BPN Diuji Fakta Penegakan Hukum
  • Dugaan Adanya Hunian Mewah Bak Apartemen Buat Napi di Lapas Cibinong Dikecam Keras, Peggiat Hukum Rohmat Selamat: Usut Tuntas

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.