TM Kab. Serang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang kab.Serang Banten, tahun 2024, kembali menuai sorotan. Dari kuota 750 bidang tanah yang ditetapkan, hingga kini belum seluruh sertifikat selesai dan diserahkan kepada masyarakat.
Ironisnya, meski anggaran desa disebut-sebut digunakan untuk membiayai program tersebut, masyarakat tetap dipungut biaya bervariasi mulai Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per sertifikat, bergantung pada letak bidang tanah. Jumlah tersebut dinilai melebihi ketentuan Surat Keputusan Tiga Menteri yang mengatur standar pungutan PTSL yang seharusnya hanya dipungut biaya sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Warga mendesak keterbukaan anggaran Dana Desa Ciomas, khususnya yang dikelola Penjabat Kepala Desa, agar jelas peruntukan dan penggunaannya.
“Kalau benar dari anggaran desa, mengapa masyarakat masih dipungut dengan biaya sebesar itu dan untuk apa uang tersebut?” ungkap salah satu warga. Kepada wartawan, Senin (29/09).
Tak hanya soal PTSL, warga juga mempertanyakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mereka menuntut transparansi terkait daftar keluarga penerima manfaat (KPM) serta besaran uang yang telah disalurkan.
“Masa yang menerima semuanya RT dan Rw tidak ada masyarakat atau warga, kenapa, ada apa ?” Ungkap warga.
Dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan bantuan, masyarakat mendesak Inspektorat segera turun melakukan audit. Mereka juga mendukung langkah Kejaksaan Negeri Serang untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk penjabat kepala desa Ciomas.
“Ini harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat,” tegas warga lainnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan bebas praktik korupsi serta pungli.
Dana desa adalah hak rakyat. Penyalahgunaannya adalah perampasan hak rakyat. Diamnya aparat pengawas dan lambatnya tindakan bupati hanya akan memperkuat kesan bahwa praktik-praktik korupsi dibiarkan berjalan mulus di desa.
Ciomas hari ini bisa menjadi cermin, bahwa tanpa keberanian untuk membongkar dugaan penyimpangan, maka program pemerintah hanya akan menjadi ladang basah bagi oknum. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas.
Sangat di sayangkan hingga berita ini tayang upaya konfirmasi awak media melalui pesan aplikasi whatsApp kepada Pj. Kepala Desa Ciomas belum mendapatkan jawaban dengan adanya dugaan penyelewengan dan pungli tersebut.(Ben)