Oleh : WILSON COLLING, S.H., M.H.|Praktisi Hukum Nasional
TM Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan yang mengintegrasikan pelayanan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu, serta mengakhiri praktik pelayanan pertanahan yang berlarut-larut.
TM Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Kebijakan yang mengintegrasikan pelayanan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu, serta mengakhiri praktik pelayanan pertanahan yang berlarut-larut.
Skema yang dikenal sebagai Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari membagi proses pelayanan menjadi tiga tahapan, yakni maksimal tiga hari kerja untuk verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, dua hari kerja untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, serta lima hari kerja untuk penyelesaian pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa target percepatan pelayanan tidak boleh berhenti sebagai slogan administratif. Implementasinya harus dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Meluruskan Dasar Hukum: Jangan Keliru Mengaitkan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, Ada satu hal penting yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi hukum yang tepat.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 memang mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, regulasi tersebut tidak tepat apabila langsung disebut sebagai dasar lahirnya skema pelayanan PERINTIS 10 Hari yang diperkenalkan pemerintah pada 2026. Dengan demikian, perlu dibedakan antara ketentuan mengenai tata cara pendaftaran tanah dan kebijakan percepatan pelayanan terintegrasi yang melibatkan Bapenda, PPAT, serta Kantor Pertanahan.
Pembedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya mengenai dasar hukum, ruang lingkup pelayanan, dan kewajiban masing-masing institusi. Lima Hari di BPN: Harapan Baru atau Sekadar Target Administratif? Salah satu aspek yang paling menarik perhatian masyarakat adalah target penyelesaian pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama maksimal lima hari kerja.
Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan proses balik nama sertifikat tanah membutuhkan waktu panjang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemohon harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan untuk menanyakan perkembangan berkas yang diajukan. Karena itu, target lima hari kerja merupakan langkah positif apabila benar-benar diterapkan secara konsisten.
Akan tetapi, masyarakat perlu memahami bahwa target tersebut bukan berarti seluruh persoalan pertanahan dapat diselesaikan dalam lima hari. Pelayanan peralihan hak tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan administrasi, keabsahan dokumen, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta tidak adanya persoalan hukum yang menghambat proses pendaftaran.
Artinya, percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan ketelitian pemeriksaan. Jangan sampai demi mengejar target waktu, prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan justru diabaikan. Benarkah Pejabat yang Memperlambat Pelayanan Bisa Dipecat? Pernyataan bahwa pejabat yang sengaja memperlambat pelayanan dapat dipecat tentu menarik perhatian publik. Namun, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum administrasi dan disiplin aparatur.
Tidak setiap keterlambatan pelayanan secara otomatis dapat berujung pada pemecatan. Harus dilihat terlebih dahulu penyebab keterlambatan, kewenangan pejabat yang bersangkutan, standar operasional prosedur, unsur kesengajaan, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Apabila ditemukan aparatur yang dengan sengaja menghambat pelayanan, menyalahgunakan kewenangan, meminta imbalan yang tidak sah, atau melakukan tindakan diskriminatif terhadap pemohon, tentu tindakan tersebut harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh dijadikan ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan maupun kepentingan pribadi.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan memiliki kepastian waktu. Sebaliknya, aparatur negara juga berhak memperoleh perlindungan apabila keterlambatan terjadi karena persoalan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
BPN, Bapenda, dan PPAT Harus Berjalan dalam Satu Sistem..
Keberhasilan PERINTIS 10 Hari tidak dapat dibebankan hanya kepada BPN. Ada tiga unsur yang memiliki peran saling berkaitan.
Pertama, pemerintah daerah melalui Bapenda harus memastikan verifikasi dan validasi BPHTB berjalan sesuai tenggat waktu.
Kedua, PPAT harus memastikan dokumen dan akta yang diperlukan disiapkan secara benar serta tidak menimbulkan hambatan administratif.
Ketiga, Kantor Pertanahan harus menjalankan pemeriksaan dan pendaftaran peralihan hak secara profesional, transparan, dan sesuai standar pelayanan. Apabila satu tahapan mengalami hambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, keseluruhan proses akan terdampak.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang tidak hanya mencatat berapa lama suatu permohonan diselesaikan, tetapi juga mengidentifikasi pada tahapan mana keterlambatan terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab. TransparansiPelayanan Menjadi Ukuran Keberhasilan Reformasi Pertanahan
Menurut saya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari pengumuman bahwa balik nama sertifikat dapat selesai dalam 10 hari kerja. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian waktu, apakah biaya pelayanan sesuai ketentuan, apakah prosesnya dapat dipantau, dan apakah tersedia mekanisme pengaduan yang efektif ketika terjadi penyimpangan.
Kementerian ATR/BPN juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai kantor pertanahan yang telah menerapkan layanan tersebut disampaikan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat tidak keliru menganggap seluruh jenis peralihan hak dan seluruh kantor pertanahan otomatis telah menerapkan prosedur yang sama.Reformasi pelayanan pertanahan harus menyentuh persoalan mendasar, yakni kepastian hukum, kepastian prosedur, kepastian biaya, dan kepastian waktu.
Masyarakat Jangan Hanya Diberi Janji, tetapi Harus Mendapatkan Bukti Pelayanan..
Pada akhirnya, percepatan balik nama sertifikat tanah merupakan langkah yang patut didukung. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga bagian penting dari kehidupan dan kepastian hukum masyarakat.
Pada akhirnya, percepatan balik nama sertifikat tanah merupakan langkah yang patut didukung. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga bagian penting dari kehidupan dan kepastian hukum masyarakat.
Namun, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan tidak dibangun melalui janji atau pernyataan semata. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat menyaksikan sendiri pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, publik patut mengawal implementasi PERINTIS 10 Hari. Jika target tiga hari di Bapenda, dua hari di PPAT, dan lima hari di BPN benar-benar terlaksana, hal tersebut akan menjadi kemajuan penting dalam reformasi pelayanan pertanahan nasional.
Jangan sampai pelayanan dijanjikan selesai dalam 10 hari, tetapi masyarakat tetap harus menunggu tanpa kepastian. Sebab, esensi reformasi birokrasi bukan sekadar mempercepat proses administrasi, melainkan memastikan negara hadir memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (*)