Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang tidak sesederhana dibayangkan.
Sama kita ketahui bahwa Hakim adalah jabatan yang menjadi jantung lembaga peradilan. Tanpa Hakim, tak ada pengadilan.
Adalah suatu ketimpangan apabila Hakim diberi hak keuangan lebih rendah dibanding jabatan lain yang ada di pengadilan.
Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, namun baru menyeruak belakangan ini. Bukan karena Hakim baru sekarang ini merasakan hal tersebut sebagai ketimpangan sebab pada tahun 2018 misalnya Hakim sudah mengajukan perkara uji materi di Mahkamah Agung. Dan, permohonannya dikabulkan. Hanya saja pemerintah tidak melaksanakan isi putusan tersebut.
Jadi sejak lama Hakim sudah menyikapinya, namun sebagai silent corps, cara menyikapinya pun soft, tidak terbuka.
Sejarah yang berulang
Tahun 2011, protes serupa pernah terjadi. Ribuan Hakim yang tersebar di daerah-daerah seantero nusantara mngancam akan mogok sidang.
Kala itu, postur hak keuangan Hakim juga cukup aneh. Gaji calon Hakim malah lebih besar dibanding gaji Hakim. Jadi, kalau hari itu seorang calon hakim dilantik menjadi Hakim, maka pada saat itu juga gajinya menurun.