TM Jepara – Dinilai bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Jajaran Polres Jepara akan melakukan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (3/1/2024).
Ditegaskan, penindakan akan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Jepara.
“Jajaran Polsek maupun Polres Jepara akan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong atau yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tandas Ipda Puji.
Selain itu, penertiban dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman bagi masyarakat juga pengguna jalan.
“Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.
“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegas lulusan SIP angkatan 51 ini.
Sebelumnya, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023, Jumat (23/12/2023). Polres Jepara juga telah melakukan pemusnahan 173 knalpot brong atau racing hasil sitaaan dari saat operasi balap liar. Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilakukan, dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi, supaya tidak dipasang kembali oleh pemiliknya, karena dinilai mengganggu kenyamanan orang lain.
“Pasalnya, knalpot brong dinilai bisa mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, karena bunyinya yang berisik meski dalam radius yang jauh. Selain knalpot, kami juga dilakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujar Kapolres Jepara.
Editor : Ds Chandra