TM Boyolali – Polres Boyolali kembali mengajukan ratusan botol miras berbagai merk dan miras tradisional dalam persidangan di Pengadilan Negeri. Sidang ini dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Boyolali, pada Kamis (01/02/2024), siang.
Sidang dipimpin oleh seorang Hakim tunggal, dan terdapat satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu JP. Terdakwa berusia 36 tahun, berprofesi sebagai tukang parkir sesuai KTP sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dukuh Sambi Rt.003/Rw.002, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Kejadian berlangsung di sebuah kios di Dukuh Sambi Rt.002/Rw.003, Desa Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 26 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf G PERDA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena menjual tanpa dilengkapi surat izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Boyolali.
Putusan sidang menyatakan bahwa terdakwa JP dihukum dengan denda atau kurungan selama 3 hari. Terdakwa menerima dan melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
Selama pelaksanaan sidang dan hingga eksekusi pelaksanaan pembayaran denda serta penyitaan barang bukti, situasi berlangsung aman dan tertib. Barang bukti yang disita akan dihancurkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ds Chandra