Pelayanan Satpas Polres Indramayu Kepada Pemohon SIM. (5/9/2026)
TM INDRAMAYU – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satpas Polres Indramayu Polda Jawa Barat terus melakukan pembenahan sistem pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Fasilitas Sarana Prasarana Gedung SATPAS Polres Indramayu.
Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Indramayu. Pelayanan di Satpas kini didukung dengan fasilitas yang lebih tertata serta petugas yang siap membantu masyarakat dalam proses pembuatan maupun perpanjangan.
Kanit Regident Satlantas Polres Indramayu IPDA Indra Wijaya yang didampingi Baur SIM Aiptu Warsa Mengatakan, semaksimal mungkin kami akan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan prinsip humanis dan edukatif bagi seluruh masyarakat.
Tak sekadar menjadi tempat pembuatan dan perpanjangan SIM, ruang pelayanan tersebut kini dibuat dengan konsep modern, transparan, serta jauh lebih ramah untuk pemohon. “Kata Indra, Sabtu (5/9/2026)
Lebih lanjut, Indra juga menjelaskan fasilitas yang menarik selain keramahan petugas, kami menyediakan tempat bermain anak dan pojok baca, ruang laktasi (ibu menyusui), ruang tenang dan ruang kesehatan.
RUANG TENANG :
Fasilitas ruang tenang ruang untuk pemohon yang mendapatkan kabar duka ataupun yang mengakibatkan histeris
RUANG KESEHATAN :
Fasilitas ruang kesehatan Ruangan untuk pemohon yang sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan zona integritas melalui pelayan prima. Juga langkah pembenahan guna menggenjot mutu pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM baru, Ipda Indra menerangkan Kepolisian mengingatkan ketentuan batas usia KTP minimal 17 tahun (SIM A,C,D), 20 tahun (SIM B1) dan 21 tahun (SIM B2). Pemohon SIM wajib melampirkan Fotocopy KTP dan melengkapi surat keterangan sehat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, mengikuti alur pendaftaran, pendataan, perekaman data biologis seperti (foto, tanda tangan serta sidik jari), ujian teori, ujian praktek, pembayaran PNBP hingga penertiban fisik SIM.
Setelah daftar dan foto, pemohon bisa menggunakan fasilitas yang sudah disediakan di Gedung SATPAS Polres Indramayu. “Terangnya
Editor : Ds Chandra