
LEBAK — Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis, 3 September 2026.
Visitasi yang dipimpin Dr. Zulfikar bersama tiga anggota tim tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus mengevaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan prinsip keterbukaan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, informatif, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Dalam visitasi tersebut, tim Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap berbagai aspek pengelolaan informasi publik, termasuk mekanisme pelayanan informasi yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan administrasi pertanahan yang cepat dan tepat, tetapi juga membutuhkan akses informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, mekanisme pelayanan, hingga informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, H. Sumiyo, S.H., QRMO, menyambut positif pelaksanaan visitasi tersebut.
“Kami menyambut baik pelaksanaan Visitasi Monitoring dan Evaluasi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik,” ujar Sumiyo.
Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Visitasi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak untuk mengukur sejauh mana sistem pengelolaan informasi publik telah berjalan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
Masukan dan hasil evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten diharapkan dapat menjadi bahan pembenahan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Dengan pengelolaan informasi yang semakin terbuka dan profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Lebak.(Humas Bpn Lebak)
Editor:Benny