Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., (Foto/IWOI)
TM Sanggau – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I secara resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media, yang mana dua orang tersebut merupakan anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat.
Laporan ini terkait pemberitaan yang viral mengenai SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024, lalu.
Sebanyak dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah (G) dan (J), yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar.
Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi DPW IWO-I dan kredibilitas IWO-I serta nama baik anggota mereka serta dianggap melecehkan nama baik organisasi organisasi IWO-I dari tingkat pusat hingga daerah.
Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar pelaku berinisial SPL mendapatkan efek jera. “Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar SPL diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” Imbuh Delvin pada rilis yang diterima media ini, Minggu (6/10/24).
Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I,dengan tegas megutuk fitnah yang di lakukan SPL pada anggota DPW IWO-I dan wartwan nya di media Alasannews, sodara (G).
“Sebab jelas pelaku SPL meminta bagi rilisan berita soal SPBU malaha dia yang menawarkan mengatasnamakan SPBU dan dia juga yang hapus berita di medianya sendiri Lalau dia putar balikan fakta fitnah anggota saya sodara G dan J kan gila itu,” urainya.