TMCirebon – H.Junaedi warga Kampung Pesantren Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti mengeluhkan pembuatan Sertifikat tanahnya yang sudah 7 tahun lebih tidak jadi – jadi.
Peristiwa tersebut berawal dari tahun 2016 tanah milik Haji Junaedi yang dibelinya dari seseorang, bermaksud ingin dibuatkan Sertifikat tanahnya dengan meminta tolong ke Kepala Rukun Warga (RW) Kampung Pesantren yang bernama Mahfud Sucipto (alm), namun RW tersebut meminta bantuan BPK Kusnadi yang saat itu sudah terbiasa mengurus pembuatan Sertifikat tanah.
Kusnadi yang ditemui Media dirumah pemilik tanah H.Junaedi menjelaskan, awal mula kronologis proses pembuatan sertifikat tanah tersebut kepada Media, Selasa (13/06/23). (gofeet.com)
Menurut Kusnadi, dirinya menerima sejumlah uang sebesar 5 JT rupiah yang diterima secara bertahap sebanyak dua kali dari Pak RW Kampung Pesantren untuk mengurus proses pembuatan Sertifikat tanah milik Haji Junaedi.
Uang tersebut untuk membayar pajak dan lain – lainnya,”uang 5 JT yang saya terima dari Pak RW Pesantren untuk membayar pajak tanah dan lain – lainnya,” ucap Kusnadi.
Dalam perjalanan proses tersebut dari mulai proses ke Kelurahan Kalijaga, pihak kelurahan menyarankan agar di split menjadi tiga tanah tersebut, karena barangkali nanti ada program Prona dari Pemerintah bisa diajukan, akan tetapi aturan di program Prona tersebut luas tanahnya tidak boleh lebih dari 200 meter persegi, sedangkan tanah milik Haji Junaedi seluas 570 meter persegi.
Maka dibuat dan dilakukanlah pengajuan Sertifikat tanah tersebut menjadi tiga orang yaitu atas nama Sukaenah selaku istri Haji Junaedi, Wisnu Aditia selaku anaknya dan atas nama Ifan Arisandi Sagita yang juga anak Haji Junaedi, dilakukanlah ke kantor BPN Kota Cirebon untuk dibuatkan Sertifikat tanah tersebut.
Selang berapa bulan, Saya menanyakan ke pihak BPN atas proses sertifikat tersebut, akan tetapi ketika mau dibuatkan SK, dalam berkas tersebut sudah muncul SK atas nama Madrais sehingga pihak BPN tidak jadi menadatangani atau mengeluarkan SK yang baru.
Kurun beberapa waktu akhirnya pihak BPN menyarankan agar pengajuan sertifikat tersebut di buat atas nama satu orang saja yaitu Haji Junaedi dan pada saat itu juga Haji Junaedi hadir dan mengiyakan bersedia kalau diajukan ulang atas nama satu orang saja.
Akan tetapi sampai hari ini proses Sertifikat masih juga belum jadi, pihak BPN kalau saya tanyakan selalu jawabannya, Minggu depan dan Minggu depan terus seperti itu tanpa ada kejelasan kapan sertifikat itu jadi sampai para pejabatnya sudah berganti beberapa kali.Papar Kusnadi.
“Saya hanya ingin ada kepastian kapan sertifikat tanah saya jadi karena saya sudah capek harus bolak – balik ke Kantor BPN yang hanya dijanjikan terus – menerus,” ucap Haji Junaedi kepada Media dirumahnya.
Menurutnya, saya sudah mengalami kerugian yang tidak sedikit untuk terus bolak – balik menanyakan kapan Sertifikat tanah saya jadi dan sebenarnya sudah saya tawarkan kepada pihak BPN harus berapa uang agar sertifikat saya segera dijadikan, jangan dibuat terkatung – katung seperti ini.Ungkap Haji Junaedi.
Ditemui di kantornya salah satu Staf karyawan BPN, Ratih mengaku bahwa dirinya baru ditahun 2023 ini menerima berkas atas nama Haji Junaedi terkait proses yang dulu dirinya mengaku tidak tahu – menahu.
“Berkas atas nama Haji Junaedi memang sudah diterima saya dan itupun baru saya terima tahun 2023 ini, terkait proses pembuatan sertifikat yang dahulu saya tidak tahu – menahu,” ucap Ratih sambil menyodorkan surat tanda terima penerimaan berkas kepada media.
“Surat tanda penerimaan berkas sudah ada dan rencananya kami akan cek lokasi tanah pada hari Kami ini, adapun jamnya nanti kita kabari,” tuturnya.
Menurut Ratih, bahwa adanya pergantian atau mutasi Pegawai BPN membuat proses pembuatan sertifikat tanah menjadi terlambat dan insya Allah setelah saya cek lokasi tanah, mudah – mudahan sekitar dua bulan sudah jadi.Katanya.
Namun ketika salah satu media menanyakan kenapa pergantian atau mutasi pegawai menjadi alasan atas keterlambatan dan berlarut – larutnya proses pembuatan Sertifikatnya, padahal pegawai yang baru bisa melanjutkan prosesnya tidak harus mengulang lagi dari Nol atas proses pembuatan Sertifikatnya? Ratih hanya bisa diam tidak menjawab. (Mahmud)