Tiga Raperda disetujui DPRD Kabupaten Cirebon. (Foto/Mahmud)
TM Cirebon – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11/2024). Agenda rapat paripurna itu terkait persetujuan rencana peraturan daerah (raperda).
Sedikitnya tiga raperda disetujui dalam rapat paripurna, yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.
Dalam sambutannya, Wahyu Mijaya mengatakan, penyusunan raperda tentang RTRW melalui proses panjang. Bukan hanya memenuhi proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan, namun telah menampung perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon, serta menyesuaikan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Sebelum raperda ditetapkan menjadi perda, maka sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahapan evaluasi menteri dalam negeri,” ujar Wahyu.
“Kami berharap, perda tentang RTRW ini segera memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah pusat, sehingga akan menjadi legalitas dalam pelaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” ucap Wahyu menambahkan.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2