Wilson Colling SH, Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah di Desa Nabrak, Kabupaten Bogor. (Foto/RDI)
Bogor – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi korporasi properti dan pejabat agraria mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Penangkapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dinilai mengonfirmasi dugaan adanya kongkalikong mafia tanah dalam penguasaan lahan warga di Kabupaten Bogor.
Respon keras datang dari Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya selaku kuasa hukum ahli waris Alm. N.A.F. Mamesah, yang tengah memperjuangkan hak atas tanah seluas kurang lebih 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Objek tanah tersebut diketahui mengalami tumpang tindih (overlapping) dengan proyek pengembangan Summarecon Bogor melalui entitas PT Kencana Jayaproperti Agung.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Wilson Colling, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa tangkap tangan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan titik balik moral sekaligus pembuktian atas apa yang selama ini mereka suarakan.
“Tuhan tidak tidur. Peristiwa OTT KPK hari ini adalah bukti nyata bahwa tabir perampasan hak tanah rakyat kecil pada akhirnya terbuka,” ujar Wilson Colling saat ditemui di sela-sela konsolidasi tim hukumnya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Wilson, praktik perampasan hak tanah di lapangan kerap melibatkan pemodal besar yang enggan menyelesaikan hak keperdataan pemilik sah, namun justru memilih jalur transaksional dengan oknum birokrasi pertanahan.
“Ini potret yang sangat miris di negeri kita. Mereka yang punya kapital seolah merasa hukum bisa dibeli. Mengabaikan hak rakyat yang memegang sertipikat sah puluhan tahun, lalu memaksakan penerbitan sertipikat baru lewat pintu belakang birokrasi. Hari ini kita saksikan, sepandai-pandainya mereka bermain, akhirnya runtuh juga di tangan penegak hukum,” cetus advokat senior tersebut.
Perkara yang ditangani tim advokasi ini bermula dari kepemilikan 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) aktif milik keluarga Alm. N.A.F. Mamesah seluas 650.146 meter persegi. Berdasarkan Buku Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) resmi dari BPN Kabupaten Bogor tahun 2014, tidak pernah tercatat adanya peralihan hak, hibah, maupun jual beli kepada pihak mana pun.
Namun secara sepihak, di atas hamparan yang sama diterbitkan 12 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB Nomor 711 hingga 722) atas nama PT Kencana Jayaproperti Agung—perusahaan pengembang yang terafiliasi dalam pengembangan kawasan Summarecon Bogor.
Pihak kuasa hukum menduga kuat adanya penyelundupan hukum dan pemalsuan dokumen dalam warkah penerbitan SHGB tersebut, yang saat ini proses perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 119/G/2026/PTUN.BDG serta laporan kepolisian di Polres Bogor.
Tertangkapnya Sontang Coin Manurung (Kepala BPN Bogor) dan Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN) bersama Adrianto Pitojo Adhi dinilai Wilson memiliki korelasi sistemik dengan kemelut pertanahan di Sukaraja.
Menyikapi perkembangan tersebut, Wilson Colling memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil serangkaian langkah hukum strategis.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi dan menyerahkan seluruh dokumen, warkah, serta bukti kronologis sengketa Desa Nagrak ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Wilson. “Kami mendesak penyidik KPK menelusuri apakah perizinan dan penerbitan 12 SHGB seluas 65 hektare milik korporasi ini merupakan bagian dari bancakan atau gratifikasi yang tengah diusut.”
Selain koordinasi ke KPK, Wilson juga meminta Majelis Hakim di PTUN Bandung untuk mengabulkan permohonan penundaan pemberlakuan ke-12 SHGB terperkara. Pihaknya juga mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera membatalkan sertipikat hak guna bangunan tersebut secara ex-officio demi hukum.
“Momentum ini harus menjadi pembersih bagi Kementerian ATR/BPN dari jeratan mafia tanah. Kami tegaskan, kami akan kawal hak ahli waris ini sampai tuntas, dari Pengadilan hingga Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Wilson Colling. (RDI)