TM LEBAK – Kondisi Jalan Sunan Giri Mc.Timur Rangkasbitung Lebak semakin memburuk, memicu keresahan warga yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada perbaikan nyata meskipun kondisi jalan yang rusak parah terus membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Lubang-lubang besar dan retakan yang semakin meluas membuat kendaraan yang melintas berisiko mengalami kerusakan atau bahkan kecelakaan,Selasa (04/09/2024).
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan yang setiap hari harus melewati Jalan Sunan Giri. Setiap hari kami harus berhati-hati agar tidak celaka,” kata Ibu Ratna, seorang warga setempat.
Kerusakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga melanggar hak warga atas infrastruktur yang layak, sebagaimana diatur dalam “Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan”. Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun, hingga kini, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang(DPUPR) Lebak belum melakukan perbaikan yang dijanjikan.
Andi, seorang pengendara motor, mengeluhkan bahwa kondisi jalan yang rusak ini sudah hampir membuatnya terjatuh beberapa kali. “Ini bukan hanya soal ketidak nyamanan, tapi sudah soal keselamatan. Saya hampir terjatuh karena lubang yang tidak terlihat di malam hari. Apakah harus menunggu korban jiwa dulu baru diperbaiki?” ujarnya dengan nada kesal.
Selain dampak terhadap keselamatan, kerusakan Jalan Sunan Giri juga berdampak pada perekonomian warga sekitar. Beberapa pemilik usaha mengeluhkan penurunan omzet karena akses yang sulit. Siti, seorang pedagang sembako di sekitar jalan tersebut, mengatakan bahwa pelanggan mulai enggan datang karena kondisi jalan yang membahayakan. “Bisnis saya jadi menurun karena pelanggan banyak yang memilih untuk tidak lewat sini. Ini jelas merugikan kami,” katanya.
Menanggapi keluhan warga, pihak DPUPR Lebak, Sampai sejauh ini belum ada tindakan sama sekali. Dalam, “Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan”, pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dengan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Hadi, selaku tokoh masyarakat setempat, menekankan bahwa perbaikan ini adalah kewajiban pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pemerintah harus segera bertindak, bukan hanya untuk menepati janji, tapi juga menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang. UU No. 38 Tahun 2004 jelas mengatur tentang kewajiban perbaikan jalan yang rusak,” tegasnya
Dengan semakin mendesaknya kebutuhan perbaikan, warga berharap agar perbaikan jalan ini dilakukan dengan serius dan menyeluruh, bukan hanya tambal sulam yang dianggap sebagai solusi sementara. Warga juga mengingatkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti laporan dan keluhan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ADRIYANTO)