TM Tanggamus – Terkait permasalahan hutang-piutang yang terjadi beberapa waktu lalu di Pekon Gunungsari, kecamatan Ulubelu, kabupaten Tanggamus membuat geram awak media yang ada di Tanggamus. Senin 29/7/2024.
Persoalan hutang piutang yang tak kunjung selesai pihak yang memberi pinjaman (Ponirin dan Pujiati) menyebut serta melecehkan profesi wartawan, pada saat kejadian itu Adi selaku peminjam sekaligus sebagai korban penyekapan juga intimidasi adalah seorang wartawan.
” Ngapain kamu bawa preman dan media abal-abal itu ” kata Ponirin
Sedangkan Adi pada waktu itu ditemani oleh Ujang Kabiro media Benua Raya dan Topik Kabiro media Jurnal Lampung untuk bermusyawarah dengan pihak Ponirin secara kekeluargaan untuk mencari jalan solusi
Menurut Ahlul Kahfi Kabiro (Kepala Biro) Tabloid Mantap.com Tanggamus, ” Ponirin terlalu mengumbar emosi sehingga dia tak kontrol lagi, saya selaku awak media tak terima jika dia mengatakan bahwa Ujang dan topik itu preman dan wartawan abal-abal “, ucapnya
” Sedangkan pada tanggal 27 kemaren ditunjukkan kartu keanggotaan pers juga surat tugas baik Ujang dan juga topik “, tambahnya
” Sayang Ponirin tidak mau menemui malah menyuruh adik dan orang untuk menemui kami “, lanjut ahlul Kahfi
Masih Ahlul Kahfi, ” saya harap Ponirin klarifikasi meminta maaf atas perkataannya tersebut “, pintanya.
” Apabila Ponirin tidak mau klarifikasi dan meminta maaf atas perkataannya maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu;
Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Bowo, sapaan akrabnya.