Kades Toso Diduga Tidak Netral dan Terlibat Politik Praktis
TM. BATANG.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Namun sangat disayangkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang diduga terlibat politik praktis yakni terlibat ikut bersama warga memasang atau memindahkan baliho salah satu paslon cabup, cawabup nomer urut 2.
Berdasarkan hasil informasi masyarakat, diketahui oknum kades tersebut adalah Abdul Kharis Kepala Desa Toso Kecamatan Bandar. Menurut informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan bahwa kegiatan tersebut terjadi tadi malam Senin,(7/10/24).
Dugaan oknum kades yang terlibat dalam politik praktis tersebut terekam dalam video yang berdurasi sekitar 32 detik. Dalam hal ini patut dipertanyakan sikap netralitas oknum kades tersebut dan diharapkan ada tindak lanjut tegas dari pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Batang.
(Bs)

