TM Lebak – Makin maraknya rokok – rokok ilegal di Kabupaten Lebak yang dengan mudah dapat dibeli, di warung-warung kelontong, yang sering disebut warung Madura. Dengan harga terjangkau, rokok tanpa cukai dengan beragam jenis laku keras dipasaran.
Salahsatu warung madura di Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Tepatnya di depan sekolah SMP N 6 contohnya, warung Madura milik seseorang berinisial HRM tersebut tak hanya menjual rokok ilegal, ia juga menjual BBM bersubsidi.
Pantauan awak media saat di lokasi, terlihat beberapa hari yang lalu kendaraan jenis elf minibus terparkir dan memurunkan dus-dus besar yang diduga kuat berisi rokok-rokok ilegal yang dibawa dari madura, lalu dus-dus tersebut dibawa kedalam rumah yang dijadikan gudang penyimpanan tak jauh dibelakang warung.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pria berinisial YD si penjaga warung madura tersebut. Ia pun tak membantah, ia mengatakan bahwa rokok-rokok tersebut dikirim dari madura untuk di edarkan ke warung-warung milik bosnya (HRM) yang lain guna untuk diperjualbelikan kepada pelanggan.
“Sekali datang lebih kurang 20dus dengan berbagai merek. Saya gak tau (dilarang apa tidak jual rokok ilegal dan BBM bersubsidi) saya hanya jaga punya bos”. Terangnya. Sabtu (29/06/2024)
Disinggung terkait BBM bersubsidi yang diperjualbelikan secara eceran di warungnya. YD mengatakan ada seseorang berinisial DYT yang ngirim menggunakan sebuah mobil.
“Iya pake mobil (yang ngirim pertalite) sekali ngisi 150 liter, iya (proses nurunin pertalite dari tangki mobil dituang ke derijen pake selang.” Pungkasnya
Perlu diketahui Undang-Undang
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 56 yang berbunyi. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Tak hanya itu Undang-Undang migas juga mengatur larangan bagi penjual eceran BBM bersubsidi. Pada Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.
Kedua hal tersebut jelas-jelas merugikan negara yang seharusnya dapat ditindak tegas, dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten Lebak agar dapat bersama-sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak oknum-oknum pengusaha yang membandel, (Rus/Ben)
Editor : Kaperwil Banten