Warga Resah, Kabel Listrik di Pontianak Utara Dipasang Menempel di Pohon dan Melintasi Jalan. (Foto/Tim)
TM Pontianak – Pemasangan kabel listrik di Jalan Kebangkitan, Pontianak Utara, memicu kekhawatiran masyarakat karena dianggap membahayakan keselamatan publik. Kabel yang dipasang menggunakan tiang kayu dan diikat di pohon ini melintasi jalan, menimbulkan dugaan kelalaian serta pembiaran dari pihak terkait. Kondisi berbahaya ini terlihat pada Kamis (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan awak media yang melakukan investigasi langsung di lokasi.
Menurut pantauan tim, kabel tersebut dipasang dari sebuah rumah pemotongan hewan menuju usaha peternakan ayam yang berjarak sekitar 100 meter. Selain menggunakan tiang kayu yang seadanya, kabel juga diikat di pohon tanpa pelindung yang memadai, memunculkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan.
Kondisi pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar ini menimbulkan dugaan pembiaran dari pihak terkait, terutama PLN dan instansi pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan infrastruktur publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi ketenagalistrikan harus memperhatikan keselamatan umum, sehingga pemasangan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum dapat dianggap melanggar ketentuan hukum tersebut.
Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap pemasangan instalasi ketenagalistrikan harus memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya sesuai undang-undang.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2