Warga Resah, Kabel Listrik di Pontianak Utara Dipasang Menempel di Pohon dan Melintasi Jalan. (Foto/Tim)
Selain itu, dugaan kelalaian dan pembiaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, wajib memberikan ganti rugi. Dengan adanya kabel yang terpasang melintasi jalan tanpa perlindungan, terdapat potensi kerugian baik dari segi material maupun keselamatan jiwa pengguna jalan.
Selain PLN, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemasangan kabel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penataan infrastruktur publik agar tidak membahayakan warga. Dalam hal ini, seharusnya ada koordinasi antara pihak PLN dan pemerintah daerah untuk memastikan kelayakan instalasi dan keamanan publik.
Sebagai informasi, berikut adalah beberapa standar yang perlu dipenuhi dalam pemasangan kabel listrik di ruang publik,Ketinggian Kabel: Kabel listrik di jalan besar harus memiliki ketinggian minimal 6 meter, sementara di jalan kecil setidaknya 4-5 meter.
Penggunaan Penopang yang Layak: Kabel harus dipasang pada tiang yang kokoh dan tidak boleh diikat pada pohon yang dapat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Pemanfaatan Ruang Jalan: Setiap pemasangan di ruang publik harus memiliki izin yang sah serta tidak mengganggu pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak PLN dan instansi terkait. Masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab segera turun tangan untuk memperbaiki kondisi kabel dan mengembalikan keamanan di wilayah Jalan Kebangkitan, Pontianak Utara, sehingga tidak ada korban akibat kelalaian dalam pemasangan kabel ini. (RDI/*)
Kontribusi Berita : GG/ Tim Liputan Ivestigasi Redaksi
Info Penulis
BagikanPages: 1 2