Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang disoroti oleh pengamat kebijakan publik. (Foto/KMJ)
Menurutnya, pemda seharusnya hadir dengan solusi konkret dan terukur, seperti menyediakan alternatif pekerjaan yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari PETI.
“Pemerintah daerah harus menyusun regulasi daerah untuk mendukung tambang rakyat legal, seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menekan aktivitas PETI,” ujarnya.
Dr. Herman juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas terhadap PETI menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
“Kurangnya penindakan membuat para pelaku merasa bebas. Penegakan hukum masih terlihat tebang pilih, bahkan diduga terjadi ‘main mata’. Tindakan penertiban pun kerap tidak konsisten dan hanya bersifat sementara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dilema hukum kerap muncul karena sebagian pelaku tambang ilegal adalah masyarakat lokal yang menggantungkan ekonomi rumah tangganya dari aktivitas tersebut.
“Namun ini bukan alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi. Dibutuhkan kebijakan terintegrasi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan solusi ekonomi untuk masyarakat,” tutupnya. (KMJ)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2