Kadis Kominfo Indragiri Hillir, Trio Beni. (Foto/Tim)
TM Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut.
Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil.
Masyarakat pun, melalui lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir, sudah melayangkan surat permintaan informasi terkait masalah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pemberitaan dan publikasi di Pemerintahan Kabupaten Inhil.
Namun, alih-alih memenuhi permintaan data dan informasi publik, Dinas Kominfo menolak untuk memenuhi permohonan pemohon informasi dengan alasan yang mengada-ada, harus terverifikasi dewan pers.
Menyikapi soal Dinas Kominfo Inhil tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja buruk para penyelenggara negara di daerah itu.
Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo
Dia menilai Kepala Dinas Kominfo PS Inhil, Trio Beni, tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pejabat publik, khususnya di bidang komunikasi dan informasi.
“Kadis Trio Beni jelas tidak paham tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan orang dengan kualifikasi rendah semacam ini harus diberi jabatan dan beban kerja yang dia tidak mengerti sama sekali. Uang negara hanya untuk menggaji pegawai seperti itu, tentu sangat merugikan bangsa, terutama masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 29 September 2024, kepada media ini saat diminta tanggapannya.
Tokoh pers nasional asal Pekanbaru ini merasa heran dan mempertanyakan, apa hubungan permohonan data dan informasi publik terkait penggunaan anggaran kerja sama media dan publikasi dengan keharusan pemohon wajib terverifikasi dewan pers.
“Ngawur bin tolol akut itu si Kadis Kominfo PS Inhil. Mengherankan sekali, hampir pasti ada yang disembunyikan dari pengelolaan anggaran negara oleh yang bersangkutan. Untuk itu dia menolak memberikan data dan informasi publik dengan dalih yang tidak masuk akal,” ujar Wilson Lalengke.
Pria yang pernah bertugas sebagai Guru PMP-Kn di SMPN Sapat, Kuala Indragiri, Inhil ini selanjutnya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap instansi pemerintah, terutama yang bertanggung jawab atas data dan informasi publik.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2