Lokasi galian C diduga milik Bos (B) di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. (Foto/RDI)
Bekasi – Aktivitas galian C ilegal di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga kini masih terus beroperasi. Padahal, penertiban terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut sebelumnya telah digaungkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengerukan tanah dan pengangkutan material seperti pasir dan batu masih berjalan tanpa hambatan. Sejumlah alat berat terlihat aktif bekerja, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik keluar masuk lokasi tambang.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, galian C ilegal juga dinilai menimbulkan dampak negatif seperti jalan rusak, polusi debu, serta rawan kecelakaan lalu lintas.
“Kami khawatir dengan dampak yang ditimbulkan. Jalan jadi cepat rusak, debu juga mengganggu kesehatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski telah ada pernyataan tegas dari pemerintah provinsi terkait larangan tambang ilegal, pelaku usaha yang diduga dikelola oleh Bos (B) terkesan kebal hukum dengan masih memaksan kegiatan penggalian.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan rasa aman bagi warga sekitar.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik tambang Galian C ilegal di wilayah Jawa Barat. Langkah tegas pun sekiranya harus segera diambil karena galian merusak fasilitas negara (jalan), menimbulkan bahaya lingkungan (longsor/potensi musibah), dan tidak memiliki izin resmi yang merugikan pendapatan daerah.
Untuk diketahui, Galian ilegal melanggar hukum, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Praktik ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena merusak ekosistem. (RDI)