Banjar – Plt Kepsek SMAN 3 Banjar, membantah dugaan adanya arahan pengadaan seragam sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan. Menurutnya, sekolah tidak pernah mengatur kewajiban atau memberikan beban pada orang tua siswa untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap penerimaan siswa baru.
Terkait dengan adanya informasi dugaan pengadaan seragam sekolah yang di arahkan melalui rekanan, pihak media berupaya untuk menemui langsung Plt. Kepala Sekolah SMAN 3 Banjar, Iip Syarif Hidayat, namun beliau kebetulan berada di kelas, sehingga tidak bisa ditemui. Selang berapa lama pihak media pun mencoba menghubungi melalui aplikasi WA terkait informasi tersebut dan dia menjawab
“Henteu, ka orang tua diwartosan waktos rapat mangga di mn wae bade meser seragam sanes kanteunna.”, ujar Plt Kepala Sekolah. Jum’at, (12/09/2025)
Sekali lagi untuk memastikan terkait dengan kebenaran informasi dugaan adanya arahan untuk membeli seragam sekolah di salah satu rekanan di purwaharja, Plt kepala sekolah dengan singkat menjawab, ” henteu”, jawab Plt kepsek SMAN 3 Banjar.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Orang tua siswa memiliki kebebasan untuk memilih dan membeli seragam sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Aturan ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, meliputi SD, SMP, dan SMA Sederajat.
April