Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berlokasi di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto/Tim)
TM Singkawang – Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berlokasi di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, masih menjadi pertanyaan bagi para kontrol sosial. Dari pantauan awak media pelaksanaan pembangunan jalan paving blok tersebut berasal dari aspirasi dewan kota Singkawang, diketahui proyek tersebut dilimpahkan kepada Dinas PUPR bidang cipta karya kota Singkawang.
Sungguh sangat disayangkan proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berasal dari aspirasi dewan kota Singkawang tahun anggaran 2022 kini dibongkar oleh “Ah” salah satu pengusaha kota Singkawang.
Pembongkaran proyek itu telah diketahui atau mendapat izin oleh ketua RT 049, informasi tersebut disampaikan oleh Edo salah satu pekerja di lapangan. Edo juga mengatakan bahwa pembongkaran jalan paving blok tersebut atas arahan bos yang berinisial Ah.
“Iya disuruh bos (AH) untuk dibongkar,” ujarnya pada Sabtu (27/7/24).
Menyikapi hal ini jelas dalam peraturan pemerintah setiap pembangunan yang mengunakan Unang negara apalagi dari aspirasi anggota DPRD tidak bisa di bongkar sepihak dengan alibi pelebaran jalan oleh pengusaha atau Individu.
Dalam UU sudah di atur apabila seseorang melakukan perusakan aset pemerintah yang mengunakan uang negara melanggar aturan dan ancaman pidana.
Seharusnya pihak terkait di konfirmasi terlebih dahulu oleh oknum pengusaha tersebut setelah mendapatkan rekomendasi jelas baru boleh lakukan pembongkaran dan itu seharusnya di kaji kembali.
Peraturan Mentri pekerjaan umum setiap pembangunan yang sudah di rencanakan sesuai poko memfaatnya dan tepat sasaran siapa pun tidak boleh melakukan perusakan. Bila mana ada yang melakukan pelanggaran apalagi perusakan wajib pihak penegak hukum tindak sesuai aturan yang berlaku.
Ditempat berbeda, pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi mengatakan kalau ada perusakan tehadap pembangunan yang mengunakan uang negara yang mana untuk kepentingan umum dan publik sudah jelas melanggar UU dan perbuatan melawan hukum ungkap Dr Herman Hofi Munawar pengamat kebijakan publik dan pakar hukum.
Pernyataan kekecewaan juga dilontarkan oleh Jono Darsono yang menerangkan, setiap pembangunan yang diperuntukan untuk masyarakat luas yang mengunakan uang negara apabila ada seseorang atau siapapun itu yang merusak barang tersebut sudah melanggar hukum dan sudah jelas perbuatannya melawan hukum harus di tindak tegas APH dan pihak pihak yang berkompeten dalam hal tersebut tegas Jono Darsono Aktivis muda Kalbar pemerhati masyarakat pedalaman dan pengamat pembangunan serat selaku Alumni Aktivis 98/ Sekarang sebagi ketua DPW KAMIJO (Kader Militan Jokowi).
Hingga berita ini ditayangkan, tim masih coba mendapat keterangan dari pengusaha (AH) yang berinisiatif membongkar Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berlokasi di Jl. Lebih Baik RT 049/RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat. (Tim/*)
Kontribusi Berita: Jono Darsono
Editor: RDI
Editor: RDI