Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu. (Foto/Tim)
TM Denpasar – Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Diikuti oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat (17), Nigeria (11), Inggris (10), Iran (8), dan negara lainnya.
Data WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Amerika Serikat: 17, Arab Saudi (1), Argentina(1), Australia(18), Austria(1), Belanda(4), Belarus(1), Belgia(3), Inggris(10), Ceko(3), Cina(2), Denmark!), Hongkong2), India(3), Iran(8), Irlandia(1), Italia(4), Jepang(5), Jerman(6), Kanada(1), Kazakhstan(1), Kolombia(1), Korea Selatan(3), Latvia(1), Malaysia(1), Mesir(1), Nigeria(11), Pakistan(1), Palestina(1), Perancis(5), Polandia(1), Republik Afsel(1), Rumania(1), Rusia(19), Rwanda(1), Selandia Baru (1), Singapura(2), Siprus(1), Spanyol(1), Suriah(1), Swiss(1), Taiwan(89), Tanzania(6), Thailand(1), Timor Leste(1), Turki(3), Uganda(2), Ukraina(5), Uzbekistan(1), Yordania: 2 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.
“Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Pramella dikutip dari rilis yang diterima media ini, Minggu (28/7/24).
Pramella juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan,” imbuhnya. (*)
Sumber Berita: