Menteri AHY dan Kakantah BPN Labuanbajo dalam karikatur. (Foto/Tim)
Ahli waris tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta dan keluarga besar sempat demo BPN berkali-kali supaya BPN batalkan SHM bodong alas hak itu di atas tanah mereka. Apalagi adanya ‘unsur pidana’ sebagaimana hasil operasi intelijen Kejagung (Surat Kejagung tersebut tertanggal 23 Agustus 2024).
“Jelas disebutkan dalam saat demonstrasi ini, bahwa kedua SHM tersebut dengan total luas 5 ha, adalah diatas tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta. Dimana tanpa alas hak dari fungsionaris adat alias bodong. Itu benar, itu fakta, bukan liar,” ucap Rudini dengan geram.
Menurutnya, ucapan Gatot Suyanto itu, berarti ia merestui produk BPN yang cacat yuridis dan administratif. Padahal Ini jelas-jelas ia ikut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘sengaja memindahkan hak milik tanah kami kepada orang lain sebagaimana tertulis dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara’.
Lagi pula pada menjelang akir tahun 2023, baru 7-8 bulan berkuasa sebagai Kakantah BPN di Labuan Bajo, Gatot sudah memproses SHM bodong atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB.
“Ini ‘kan sengaja membuat cacat administratif yuridis baru lagi. Perubahan ke SHGB ini saya duga untuk dialihkan ke atas nana Badan Hukum Perseroan Terbatas, dimana terdapat Santosa Kadiman yang akan membangun Hotel St.Regis di tanah ahli waris almarhum Ibrahim Hanta itu,” sambungnya.
Lalu kata Rudini, ketika kami demo tanggal 27 Agustus 2024 menuntut agar SHM-SHM itu dibatalkan tanpa menunggu putusan inkrah Pengadilan. Sebagaimana Permen ATR/NPN menyebutkan, bahwa Pejabat BPN dapat membatalkan sertifikat tanah jika cacat yuridis dan administratif.
“Tapi Gatot berpura-pura bego dengan mengatakan ‘tunggu putusan inkrah perkara perdata’. Padahal kami demo waktu itu bukan klaim hak perdata, tapi pidana. Sekali lagi ‘pidana’,” lanjutnya.
Tentang ucapan Gatot Suyanto bahwa dokumen asli, warkah dan surat alas hak asli pasti diperlihatkan kalau prosedur hukum mengharuskan demikian. Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr. (c) Indra SH dan Jon Kadis, SH membantahnya.
“Gatot Suyanto itu berbohong.Sekitar 7 (tujuh) kali persidangan yang kami ikuti, Kami selalu meminta melalui Majelis Hakim, agar BPN selaku Turut Tergugat membawa dan memperlihatkan alas hak asli tanah SHM atas nama Maria dan Paulus itu. Tapi BPN tidak membawanya,” jelasnya.