Friday, September 20, 2024
spot_img
HomeHukum dan PolitikAdvokat Sapto Wibowo S, SH. Melaporkan Ketua RW.02 Kel.Limo Kota Depok ke...

Advokat Sapto Wibowo S, SH. Melaporkan Ketua RW.02 Kel.Limo Kota Depok ke Polsek Cinere

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM Jakarta – Terulang kembali seorang Advokat menjadi korban dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang terjadi di daerah kampung Poncol RT.004 RW.002 Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok.
Awal Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Ketua RW.002 Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok bermula dari kedatangan saudara Sapto Wibowo S, SH. Dan saksi untuk mengantarkan surat dan pemberitahuan kepada Ketua RT.004 Kel Limo Kec.Limo kota Depok tersebut prihal untuk pengosongan rumah yang di tempati oleh seseorang yang dimana rumah tersebut berdiri di atas tanah Kliennya.
Dikarenakan pak RT tidak ada di rumah maka saudara Sapto dengan 2 rekannya (Saksi) menunggu pak RT sampai pulang, tiba-tiba si terduga datang dengan seorang teman nya terjadilah pembicaraan tiba – tiba di sela perbincangan si terduga yaitu Ketua RW.002 yang berinisial “A” marah-marah serta berkata kasar berdiri lalu mendorong saudara Sapto dengan posisi tangan mengepal kebagian dada kiri sampai saudara Sapto hampir jatuh dan terdorong sekitar 2 ( Dua ) meter.Menurut keterangan saksi saudara AI kepada awak media, Rabu 8 Februari 2023.
Pada saat awak media mewawancarai Korban yang merupakan seorang Advokat Sapto Wibowo S, SH. Mengatakan Alhamdulillah berterimakasih kepada Polsek Limo, Cinere laporan saya di terima dan di sambut dengan baik. Sapto juga berkata bahwa saya menjalankan profesi saya sebagai seorang advokat sesuai dengan jalur dan prosedur seorang advokat. Dan saya juga dilindungi oleh undang-undang.
Akan tetapi saya di perlakukan oleh seorang yang saya laporkan dengan dugaan tidak Pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang merupakan seorang KETUA RW.002 di Kel.Limo Kec.Limo Kota Depok.
Menurut Sapto, mengapa si terduga yaitu Ketua RW.002 berinisial “A” sejak awal sebelum terjadinya dugaan Perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terlalu ngotot sekali membela orang tersebut yang jelas mendirikan bangunan tanpa IMB dan di tanah milik orang lain.
“Ada apa ini sesuatu pertanyaan besar dan menurut saya, ini akan saya usut tuntas dan saya juga akan menghadap Walikota Depok, tidak akan mundur selangkah pun dari perkara ini karena saya seorang Advokat merasa tidak dihargai lagi oleh Si terduga tersebut,” tuturnya.
Sementara itu Muhammad Yusuf, SH yang merupakan Tim Advokat dari Saudara Sapto mengatakan Saya begitu mendengar saudara saya rekan sejawat saya di perlakukan seperti itu sangat geram maka dari itu, saya bersama rekan – rekan Advokat lain nya yang telah ada 15 (Lima belas) Advokat akan menjadi Kuasa Hukum dari saudara SAPTO WIBOWO S, SH.Tutupnya kepada awak Media.
(Red)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here