
TM Pringsewu – Proyek Preservasi Jalan Ruas Kalirejo–Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp23.978.153.000 kini menjadi sorotan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi yang patut mendapat perhatian serius dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat adanya dugaan penggunaan pecahan beton lama yang masih tertinggal dan bahkan menyatu dengan pasangan batu baru. Pada beberapa titik juga tampak batu berukuran tidak seragam dengan bidang kontak yang minim sehingga berpotensi mengurangi daya ikat antar batu dalam konstruksi pasangan talud.
Secara teknis, pekerjaan pasangan batu seharusnya menggunakan batu belah yang memiliki bidang duduk dan bidang ikat yang baik, sehingga setiap batu saling mengunci (interlocking). Selain itu, rongga di antara batu wajib diisi penuh dengan mortar agar tidak menyisakan celah yang dapat menjadi jalur masuk air.
Namun berdasarkan kondisi lapangan, ditemukan dugaan adanya rongga-rongga yang cukup besar di dalam susunan pasangan batu. Bahkan pada beberapa bagian terlihat material lama yang diduga tidak dibongkar sempurna sebelum pekerjaan baru dilaksanakan. Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka dapat mempengaruhi stabilitas struktur, terutama saat menerima tekanan tanah dan debit air yang tinggi pada musim penghujan.
Tak hanya itu, dari visual pekerjaan tampak pula dugaan bahwa proses penyusunan batu lebih dominan mengandalkan batu berukuran besar pada bagian luar, sementara bagian dalam konstruksi perlu dipastikan telah terisi pasangan batu dan mortar secara penuh, bukan sekadar urugan pecahan batu yang berpotensi menimbulkan rongga tersembunyi.
Pekerjaan talud bukan sekadar menyusun batu dan menempelkan semen. Dalam standar konstruksi, terdapat aspek penting seperti kedalaman pondasi, kemiringan badan talud, sistem drainase, kualitas mortar, hingga metode penguncian batu yang menentukan kekuatan bangunan dalam jangka panjang.
Dengan nilai proyek yang hampir menyentuh Rp24 miliar, masyarakat tentu berharap kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan tidak hanya mengejar progres fisik semata. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh oleh konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Inspektorat, maupun lembaga pengawasan lainnya guna memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar mutu yang berlaku.
Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar rupiah hanya menghasilkan bangunan yang tampak kokoh di permukaan, namun menyimpan potensi masalah di dalam konstruksinya. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, melainkan keselamatan pengguna jalan dan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang dibiayai uang rakyat. (Tim)