Relawan ARPG Dukung Pelaporan Ramang, Syair, Keluarga Niko Naput, Hotel St.Regist Yang Diduga Perampasan 7 Tanah Warga. (Foto/Tim)
HEADLINE NEWS
TMJakarta – Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mendukung langkah 7 warga tersebut akan melaporkan terduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita) ke kepolisian. Mereka diduga bersekongkol merampas tanah warga tersebut secara ilegal tanpa dasar alas hak tanah.
Melalui 12 kuasa hukum dan penasehat hukum yang dipimpin Irjen Pol ( P) Drs I Wayan Sukawinaya M.Si sebagai Ketua Penasehat Hukum. 7 orang warga Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melaporkan terduga kelompok mafia tanah yang telah merampas tanah mereka.
“Kami Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mendukung 7 warga melaporkan terduga H. Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Niko Naput, Santoso Kadiman, PT Mahanaim Group (Ika Yunita) ke kepolisian. Mereka sudah terbukti kalah dan merampas hak tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta 11 hektar,” kata Syafrudin Budiman< SIP Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG), Senin (21/4/2025) di Jakarta.
Menurut Gus Din, 7 warga tersebut yang tanahnya dirampas diantaranya, ahli waris (alm) H. Adam Djuje,, Zoelkarnain, Mustaram, Abdul Haji, Usman Umar, Lambertus Paji dan Muhamad Hatta Usman.
Dirinya menjelaskan, kronologis tanah milik 7 orang di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat pada 1992 memperoleh tanah dari Fungsionaris Ulayat. Selanjutnya pada 2012 diajukan proses pensertifikatan tanah di BPN, namun mendapat hadangan dari Nikolaus Naput.
“Pada 2013 ada rapat tetua masyarakat adat Nggorang, dalam hal ini H. Ramang dan Muhamad Syair sudah tidak punya hak lagi untuk ‘menyerahkan tanah adat’, karena semua sudah dibagi. Dimana ada rapat tetua adat di Labuan Bajo, menghasilkan surat pernyataan kedaulatan adat Nggorang, yang isinya semua tanah ulayat sudah dibagi oleh alm. H. Ishaka,” jelas Gus Din.