Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen
Meifilia mengatakan yang di laporkan adalah pemalsuan sertifikat yg telah habis masa berlakunya tahun 1980, nomor sertifikat no 345 dalam putusan tapi no 245 ada surat eksekusi, ini jelas ada dugaan surat palsu untuk di jadikan surat penetapan Pengadilan Negeri jakarta pusat, dan identitas Tan eng ho dan Tan eng siong yang, mulai dari KTP KK Paspor akta waris dan kami minta juga setelah penetapan tersangka dilakukan tes DNA apakah mereka ada hubungan dengan atas nama sertifikat nyonya LOA SOIE HIANG yang diduga palsu, tutup meifilia. (Tim/*)
RELATED ARTICLES