Tuesday, December 10, 2024
spot_img
HomeHukum dan PolitikGelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA...

Gelar Perkara khusus Dugaan Pemalsuan dan Perampasan Harta, Kuasa Hukum : WNA Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

HEADLINE NEWSspot_img
TM Jakarta – Tim kuasa hukum Meifillia, Isakndar halim munthe SH.MH menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda oleh yg diduga WNA Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024). Kasus ini, telah dilaporkan beberapa waktu lalu yaitu tahun 2021.
Diketahui, Meifilia adalah seorang wanita yang menjadi korban salah eksekusi tanah dan bangunan di Jl Pasar Baru, No.45 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat eksekusi, harta benda miliknya dirampas dgn cara eksekusi yg mana meifilia telah menempati rumah tersebut sejak 1932, dengan dasar SIP surat izin perumahan dari pemprop DKI jakarta dan saat ini masih proses penerbitan sertifikat, pembayaran PBB lunas, pajak pajak, retribusi dan telah terbit Surat keterangan Tanah dan peta bidang dan juga tata runag kota dan ploting dari BPN jakarta pusat.
“Saat gelar Kami menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya undangan dari a.n Dirkrimum polda metro jaya, kasubdit Harda AKBP Ratna quratul aini, atas dugaan pemalsuan dan perampasan harta benda milik klien kami,” kata tim kuasa hukum Mafilia, Iskandar Halim SH, MH, Selasa (13/2/2024).
Iskandar mengatakan,klien kami meifillia telah melaporkan Tang Eng Ho dan Tang Eng Siong. Tapi yang hadir hanya Tang Eng Ho bersama kuasa hukumnya, sedangkan Tang Eng Siong tidak hadir dan dugaan kami masih di luar negeri belanda akan tetapi kami melihat ada tanda tanda di surat kuasa yg di perlihatkan saat gelar perkara khusus di ruangan gelar wassidik krimum polda metro jaya yang langsung di pimpin kabag wassidik krimum polda metro, bidang hukum, itwasda, penyidik harda dan penyidik dari unit lainnya pada krimum polda metro
“Kami tidak yakin yang hadir itu Tang Eng Ho karena tidak bisa menunjukkan legalitasnya seperti paspor dan surat keterangan ahli waris. Kuasa hukumnya tidak menguasai permasalahan tersebut,” ujar Iskandar.
Meifilia mengatakan, pada 9 November 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi. Eksekusi tersebut, ditujukan kepada sunarto wongso bukan kepada dirinya.
“Saya sudah mengirim surat tujuh kali ke PN Pusat mengenai permasalahan itu, tapi tidak ada jawaban dan harta beda saya tidak tahu kemana raibnya,” ujar Meifilia.
Meifilia meminta, keadilan kepada kaPolda Metro Jaya, jangan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Biar masyarakat tahu bahwa hukum masih ada yang benar di negara Indonesia.
“Mudah-mudahan Tang Eng Hong dan Tang Eng Siong ditetapkan tersangka. Saya minta keadilan pada polda metro jaya. Sesuai panca sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” pinta Mefilia.
Meifilia mengatakan yang di laporkan adalah pemalsuan sertifikat yg telah habis masa berlakunya tahun 1980, nomor sertifikat no 345 dalam putusan tapi no 245 ada surat eksekusi, ini jelas ada dugaan surat palsu untuk di jadikan surat penetapan Pengadilan Negeri jakarta pusat, dan identitas Tan eng ho dan Tan eng siong yang, mulai dari KTP KK Paspor akta waris dan kami minta juga setelah penetapan tersangka dilakukan tes DNA apakah mereka ada hubungan dengan atas nama sertifikat nyonya LOA SOIE HIANG yang diduga palsu, tutup meifilia. (Tim/*)

Editor: RDI

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page