TM Jakarta – Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan perkara dugaan korupsi, ekspor CPO, tambang timah, importir gula dan mega korupsi lainnya yang diusut Kejaksaan Agung.
“Kita menetapkan 3 tersangka atas dugaan obstruction of justice, penyidikan mega korupsi yang diusut Kejagung. Penetapan ketiganya berdasarkan hasil pengembang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik JAM Pidsus Kejagung yakni, Marcella Santoso (MS) sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen sekaligus advokat, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar dalam temu pers di Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.
Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujarnya.
Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.