Tuesday, March 18, 2025
spot_img
HomeHukum dan PolitikKejari Sumedang Tetapkan 5 Saksi Menjadi Tersangka Pada Perkara Kasus Dugaan Tipikor...

Kejari Sumedang Tetapkan 5 Saksi Menjadi Tersangka Pada Perkara Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Tol Cisumdawa Seksi I

HEADLINE NEWSspot_img
TM Sumedang – Perkara dugaan kasus tindak korupsi yang ditangani oleh Kejari Sumedang, prihal pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumdawu seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 memunculkan 5 nama tersangka.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akhirnya menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi tersangka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024 (lalu), Kejari Sumedang akhirnya pada Senin (1/7/24) telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U.
“Adapun perbuatan Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U dapat kami uraikan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” terang kejari Sumedang Yenita Sari, SH., pada Selasa (2/7/24).
“Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U adalah:
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelsakan, dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.
“Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi,” tukas Yenita Sari, SH.,

Editor: RDI

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page