TM Lampung Selatan – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) atau biasa disebut dengan pengacara Wong cilik, terus bergerak membantu masyarakat kecil baik terkait kesehatan maupun hukum.
BBHAR Lamsel kali ini mendampingi korban penganiyaan dan kekerasan terhadal RF (28) warga Desa Munjuk Sempurna, Kecamatan Kalianda, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh BBHAR Lamsel, Merik Havit, SH.MH selaku Kuasa Hukum RF, pada Kamis (11/5) seusai mendampingi korban untuk melaporkan/pengaduan terkait dugaan penganiayaan kepada Asisten Rumah Tangga (ART)nya yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polda Lampung MX beserta istrinya VY ke bagian Bid Propam Polda Lampung dan sekaligus pendampingan pemeriksaan yang telah dilaporkan pada (18/4) dengan nomor laporan Polisi : STTLP/B/170/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Adapun kronologis peristiwanya adalah sebagai berikut : sekiranya pada tanggal 4 April 2023, MX dan VY melakukan penyiksaan terhadap RF yang tidak lain adalah ARTnya sendiri, dengan cara menonjok mulut berkali-kali, selanjutnya MX mengikat kedua tangan dan melilitkan tali rapia kemulut dan kaki RF.
Tak hanya sampai disitu, MX juga diduga menonjok mata RF sebelah kanan, dan memukul tangan sebelah kanan, memukul kaki sebelah kiri, memukul punggung kaki sebelah kiri dengan menggunakan tongkat baseball lalu membanting korban ke lantai dalam kondisi terikat.
Merik Havit, SH.MH juga meminta untuk menindak lanjuti peristiwa kejadian penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polda Lampung.
“Kami Tim BBHAR Lampung Selatan, meminta kepada pihak Polri atau bagian Propam Polda Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap MX terduga oknum Polisi Polda Lampung,” tegas pengacara Wong Cilik.
Lanjutnya, “dan apabila terbukti melakukan kekerasan dan penganiyaan oleh Oknum Polisi Polda Lampung tersebut kepada klien kami, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia, Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Peraturan Polisi Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 yang berbunyi ‘anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia karena telah melanggar sumpah janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah janji jabatan, dan/ atau Kode Etik Kepolisian, Juncto setiap anggota Polri dalam anggota Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” papar ketua BBHAR Lamsel.
Dirinya menjelaskan bahwa surat Laporan tersebut akan ditembuskan ke Menkopolhukam RI, Kapolri dan Kompolnas.
“Dan tidak lupa juga Surat laporan ini kami tembuskan kepada Menkopolhukam RI, Kapolri dan Kompolnas.” Pungkasnya. (Red)
Editor: Riyono