Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)
TMJakarta – Sidang Mediasi Gugatan Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernomor 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst. P.ara Prinsipal Penggugat (Pershotam + Raju Dhaloomal) dan Prinsipal Tergugat 1,2,3 (SHYAM RUPCHAND, SHAM K.DARYANANI, BAGWANDAS NARAINDAS) datang Hadir untuk mengikuti MEDIASI Ke-2 yang sempat dipimpin oleh Hakim Mediator : SAPTONO, S.H.,M.H. Dan Mediator dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw, S.H.
Prinsipal Tergugat 1 saat diberikan kesempatan untuk berbicara menyatakan TIDAK bersedia untuk melanjutkan proses Mediasi. Sedangkan. Prinsipal Tergugat 2 dan 3 pada saat kesempatan Kaukus menyatakan masih bersedia melanjutkan proses Mediasi 607. Dan Pihak. Prinsipal Tergugat 4 tetap tidak hadir.
Usai sidang Mediasi Tergugat I, Shyam Rupchand Janimal,tidak bersedia melakukan Mediasi, mungkin karena dia merasa tidak pernah menandatangani sesuatu yang menyangkut masalah keuangan.
Sementara untuk tergugat II dan III yang merasa pernah tandatangan sesuatu yang menyangkut keuangan, mau melanjutkan Mediasi Kedua minggu depan. Sedangkan Tergugat IV tidak hadir. Jadi intinya mediasi Kedua akan tetap berlanjut minggu depan”, jelas Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. Kepada. Media CEO Indonesia usai sidang mediasi, Senin, 4 November 2024.