Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)
Pihak Tergugat II Sham Kishinchand Daryanani menolak memberikan komentar atas gugatan ini dengan alasan masih dalam Mediasi dengan mengatakan, “Masalah ini sedang dalam Mediasi, lihat saja nanti perkembangannya,”ujarnya kepada Awak Media yang wawancarainya. Usai sidang Mediasi.
Sementara itu, Mediator non Hakim dalam perkara gugatan ini, Semmy A Mantouw,S.H, tidak mau juga memberikan penjelasan terkait hasil Mediasi hari ini.Menurutnya, saya kalau memberikan penjelasan hasil Mediasi hari ini kepada bapak bapak media, nanti saya dipersalahkan oleh para pihak, karena bapak- bapak kan tidak punya ijin dari Ketua Pengadilan”, katanya.
Semmy menambahkan, sebenarnya dia senang sekali untuk memberikan penjelasan masalah ini, tapi takut dipersalahkan oleh para pihak, jelasnya.
Prinsipal Penggugat pada saat Kaukus menyatakan, antara lain :
1. Apa yang diperjuangkan dalam Gugatan adalah untuk Kepentingan Perkumpulan Gandhi Seva Loka + Gandhi Memorial School;
2. JIKA dikabul Gugatan dan/atau dicapai Kesepakatan Perdamaian dengan Penyerahan Dana sampai jumlah jumlah tertentu, MAKA dana tersebut akan diserahkan ke PGSL-GMS;
3. PGSL bisa bersatu kembali dengan menghapus Kesalahan masa lalu & menjalani Kebenaran di masa depan.